Rembang—Upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan instansi yang bersih dan melayani, serta bebas korupsi tak hentinya digencarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang. Hal ini diterapkan dengan sejumlah kebijakan yang dipaparkan di hadapan segenap pejabat di lingkungan Kemenag Rembang untuk bekerja lebih hati-hati dan bersungguh-sungguh dalam menggunakan anggaran dan melaksanakan kegiatan pada tahun 2016 ini.
Demikian ditekankan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah dalam rapat koordinasi evaluasi DIPA tahun 2015 dan pemaparan DIPA tahun 2016 kepada segenap Kepala KUA dan pejabat struktural maupun fungsional, Kamis pagi (14/1), di aula Kankemenag Kabupaten Rembang.
Dalam pemaparannya, Atho’illah menandaskan pentingnya ketertiban administrasi, baik dari sisi keuangan, laporan kegiatan, laporan Capaian Kinerja harian, dan hal lain yang perlu dicatat. Dikemukakannya, pencatatan merupakan penentu keberhasilan dalam bekerja. Jika hal sekecil apa pun tercatat dan teradministrasi dengan rapi, maka segala sesuatunya akan dapat dipertanggungjawabkan dengan mudah.
“Dalam Al-qur’an sendiri telah jelas disebutkan tentang pentingnya pencatatan. Bahkan dalam sebuah ayat, kata-kata tulis ini disebut sebanyak tujuh kali. Ini menandakan bahwa pencatatan itu sangat penting. Sama halnya ketika kita telah melaksanakan kegiatan, maka harus segera kita catat. Jika tidak segera, maka kita akan lupa capaian kinerja apa yang telah kita lakukan kemarin,” papar Atho’illah.
Selain tertib administrasi, hal lain yang tak kalah penting adalah ketepatan waktu dalam menjalankan sebuah kegiatan serta ketepatan waktu dalam membuat laporan. “Kami mengimbau agar setiap kali mengadakan kegiatan atau pengadaan apa pun, harus segera membuat laporan dan disampaikan kepada pimpinan. Tujuannya tak lain adalah sebagai upaya memonitor dan mengontrol ketepatan pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya menegaskan.
Atho’illah berharap, pelaksanaan DIPA tahun 2016 akan berjalan dengan lancar. Untuk melaksanakan DIPA tersebut, pejabat diminta untuk benar-benar memahami aturan yang ada, dan mengimplementasikannya dalam setiap kegiatan. Selain itu, setiap data yang berhubungan dengan DIPA harus valid. Karena, hal ini akan berpengaruh terhadap pencairan dana dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Sebagai contoh, jika data yang dikirimkan tidak valid, maka pencairan akan terhambat, dan yang menjadi sasaran adalah masyarakat sebagai penerima dana tersebut,” tambahnya.
Hal tersebut merupakan upaya dalam menciptakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Kemenag Rembang akan mengupayakan agar pelaksanaan DIPA tahun ini berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat bisa merasakan mamfaatnya.—Shofatus Shodiqoh.