KUA Gunem — Rubiyati merupakan salah satu warga desa Gunem Kecamatan Gunem yang tiap hari bekerja sebagai penjual sembako. Rumahnya tidak begitu besar, namun mempunyai kesadaran tinggi untuk mewakafkan sebidang tanah.
Tanah yang diwakafkan berlokasi di Desa Gunem Kecamatan Gunem Rt 04 Rw 01 untuk kepentingan lembaga keagamaan Muhammadiyah. Tanah yang diwakafkan seluas 445 m2.
Sadar akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf, Rubiyati datang ke KUA untuk melakukan ikrar wakaf pada Senin, (11/04/22).
Ikrar wakaf diucapkan oleh Rubiyati kepda Kasnari selaku Nadzir, saksi 1 oleh Ismunandar, saksi 2 oleh Hadi Purwaningsih dan dipandu oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Mukhlisin.
Mukhlisin yang juga selaku Kepala KUA Kecamatan Gunem, mengapresiasi Rubiyati yang mau mewakafkan tanahnya untuk lembaga keagamaan Muhammadiyah. Karena jarang sekali orang yang mau mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan umat apalagi yg bersertifikat.
Mukhlisin berharap sikap Ribuyati dapat ditiru oleh masyarakat lainnya. “Akan lebih bagus jika masyarakat sadar akan wakaf tanah untuk mewakafkan sebagian hartanya di jalan Allah,” imbuhnya
Langkah KUA Gunem ini merupakan bagian dari program inovasi Kemenag Rembang dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf ‘Menawan Hati’ (Melayani dan menangani wakaf dengan sepenuh hati). Program ini dilaksanakan dalam rangka pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK).
Mukkhlisin mengatakan, setelah ikrar wakaf, akan segera ditdaklanjuti dengan permohonan sertifikat tanah wakaf berkerja sama dengan Kemenag Rembang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang.
Kontributor : Abidah
Editor : Shofatus Shodiqoh