Rembang – Pihak Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan bersama Guru Bimbingan Konseling (BK) MTsN 2 Rembang menertibkan kendaraan yang tak standar di madrasah, Selasa (22/03/2022).
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terganggunya ketertiban umum karena bunyi kendaraan yang menyalahi standar. Sehingga dikhawatirkan hal ini menimbulkan permasalahan ketertiban mengingat MTs Negeri 2 Rembang terletak di lingkungan perkampungan yang padat penduduk.
Akhmad Makhim Arisanto selaku Wakamad Bidang Kesiswaan menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali memberi pengarahan kepada siswa dalam penggunaan kendaraan motor. Menurutya, MTs Negeri 2 Rembang mengijinkan peserta didik untuk dapat membawa kendaraan ke madrasah setelah berkoordinasi dan izin dari Polsek Pamotan beberapa tahun yang lalu. Hal ini mengingat mayoritas siswa MTs Negeri 2 Rembang bertempat tinggal dari daerah pedesaan yang belum tersentuh angkutan umum sehingga sebagai sarana transportasi adalah dengan menggunakan sepeda motor.
“Apalagi untuk saat ini,angkutan umum juga sangat jarang, terkadang saat pulang ada siswa yang terlalu lama menunggu angkutan umum hingga madrasah sepi siswa tersebut belum mendapatkan angkutan,”kata Makhim Arisanto.
Aris juga menjelaskan, dalam pemakaian kendaraan bermotor saat ke madrasah, siswa diimbau untuk tetap memperhatikan standar kendaraan bermotor. Sementara ini pihaknya hanya mengamankan kendaraan dengan suara knalpot yang tidak standar atau knalpot brong sehingga suara kendaraan sangat memekakkan telinga.
Dari hasil penertiban, ada 4 sepeda motor yang diamankan.
Sementara itu, Haryanti selaku Guru BK menyampaikan bahwa pemakai kendaraan sudah dipanggil untuk diberi pembinaan dan pengertian, namun sebelum dibawa pulang.
Pihak BK meminta orang tua atau wali siswa datang ke madrasah untuk bersama-sama dalam memberikan pengertian pada siswa sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak madrasah dan orang tua siswa. (Wient)
penulis : Slamet Winarto
Editor : Shofatus Shodiqoh