Rembang (Kemenag) — Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang bekerja sama dengan Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Bagian Kesra) Pemerintah Kabupaten Rembang mengadakan Rakor Evaluasi Kebijakan Kualitas Mutu Pendidikan. Acara ini diikuti sekitar 40 peserta pada selasa (06/08/2024) di aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Rembang.
Kepala Seksi PD Pontren, Hanik Khuriana menyampaikan tentang pentingnya Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam (LPKI), yaitu Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) maupun Pondok Pesantren untuk memiliki Izin Operasional atau Nomor Statistik Pesantren (NSP). Hanik memaparkan prosedur pengajuan izin operasional di Seksi PD Pontren Kemenag Kabupaten Rembang.
“Saat ini, di Kabupaten Rembang baru ada 124 Pondok Pesantren, 930 LPQ dan 439 MDT yang sudah memiliki izin operasional. Kita terus mendorong agar semua Lembaga yang sudah ada tapi belum memiliki izin operasional untuk segera mengajukan di Kemenag Rembang,” ujar Hanik.
Hanik menekankan, pendidikan sangat penting, terutama pendidikan agama. Menurutnya, kualitas pendidikan bisa menempatkan bangsa Indonesia bermanrtabat di dunia. “Melalui pendidikan, kita bisa mensejajarkan diri dengan negara-negara lain, maka dari itu mari kita tingkatkan kualitas mutu pendidikan kita agar lebih baik,”pungkasnya.
Hadir, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang Sya’dullah dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Rembang, Agus Salim. – afif/iq