Rembang – Kantor Kementeriakn Agama Kabupaten Rembang membatasi pendaftaran dan pembatalan haji selama Covid19. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU Kemenag RI nomor 24002 tahun 2020 tentang Penyesuaian Mekanisme Pelayanan dan Pembatalan Haji Reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, disebutkan pelayanan pendaftaran dan pembatalan haji reguler dibatasi maksimal 5 orang per hari.
Kasi PHU Kankemenag Kabupaten Rembang, Zuhri mengatakan, pembatasan tersebuut dimaksudkan untuk mengurangi kerumunan massa di kantor. Pada kondisi normal, sehari bisa mencapai puluhan pendaftar. Mereka berjejer antri di ruang Seksi PHU. “Kalau dibatasi, yang antri sedikit. Ini untuk mencegah penyebaran Covid19,” kata Zuhri, Senin (6/3/2020).
Pemblokiran sistem pendafaran secara otomatis terjadi ketika kuota sudah memenuhi. “Bagi tamu yang sudah telanjur datang ke PTSP Kemenag Rembang namun kuota sudah penuh, bisa datang keesokan harinya dan akan mendapatkan nomor antri,” kata Zuhri.
Zuhri mengatakan, saat ini daftar tunggu haji untuk Provinsi Jawa Tengah mecapai tahun 2045. “Kuota untuk Jawa Tengah setiap tahun sekitar 30ribu orang. Pendaftaran sekarang ini sudah mencapai tahun 2045,” sebutnya.
Dari pantauan, PTSP Kankemenag Kabupaten Rembang didominasi oleh pendaftar haji. Hal ini lantaran pelayanan haji tidak bisa dilaksanakan secara jarak jauh/online. Kasi PHU Kankemenag Kabupaten Rembang, Zuhri mengatakan, pendaftaran haji harus dilakukan langsung di kantor Kemenag. “Mereka harus datang ke kantor, karena yang bersangkutan harus foto untuk siskohat,” kata Zuhri.