Rembang – Tahun ini, honorarium pegawai non PNS bisa dibiayai dari Anggaran BOS. Hal ini sesuia dengan juknis BOS tahun 2020, yang menyebutkan, BOS bisa untuk membiayai 14 komponen. Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi MI yang digelar pada Kamis (6/2/2020) di aula Kemenag Rembang.
Bendahara Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Rembang, Chaizatul Chasanah menjelaskan, sesuai juknis BOS tahun 2020, dana BOS digunakan untuk pembiayaan 14 komponen. Meliputi, kegiatan pembelajaran, kegiatan ekstrakulikuler, kegiatan evaluasi pembelajaran dan ekstrakulikuler, kegiatan pengembangan potensi siswa, pengembangan keprofesian guru, dan tenaga kependidikan serta pengembanga manajemen sekolah, pembayaran honor rutin, pemeliharaan sarpras, pengembangan perpustakaan, Kegiatan PPDB, kegiatan Matsama, pengelolaan madrasah, langganan daya dan jasa, pembelian dan perawatan alat multimedia pembelajaran, dan biaya lainnya yang jenisnya disepakati oleh dewan guru dan komite madrasah.
Adapun besaran BOS untuk tahun ini naik Rp 100ribu dari tahun sebelumnya. Yaitu: untuk tingkat RA sebesar Rp 600ribu/tahun/siswa, untuk tingkat MI Rp 900 ribu/tahun/siswa, untuk tingkat MTs sebesar Rp 1,1 juta/tahun/siswa, dan untuk tingkat MA sebesar Rp 1,5 juta/tahun/siswa. Dana tersebut diberikan per semester.
Chaiza mengatakan, seluruh pengelolaan dana BOS diserahkan kepada madrasah terkait. “Di Kankemenag tidak ada anggaran untuk madrasah. Sehingga semua kegiatan nanti dikelola oleh madrasah sendiri dari dana BOS,” katanya. – iq