Rembang – Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2021, Kantor Kementerian Agama memberlakukan Kerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) 100 % pada 3 – 20 Juli 2021.
SE tersebut mengatur Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah mengatakan, sebagai tindak lanjut SE tersebut, Kemenag Rembang memberlakukan WFH 100 %. Namun ada pengecualian, pekerjaan yang menuntut harus dikerjakan di kantor boleh dilakukan WFO dengan penerapan prokes ketat.
Fatah menambahkan, layanan sementara dilakukan secara online (melalui telepon atau pesan pribadi), melalui nomor telepon yang telah disosialisasikan di media sosial. Atas keterbatasan layanan ini, Fatah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.
“Kami menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan pelayanan selama PPKM darurat, pada 3-20 Juli. Layanan sementara bisa dilakukan secara online,” kata Fatah.
Fatah menyampaikan, kerja dari rumah merupakan ikhtiar Kementerian Agama dalam menanggulangi lonjakan Covid19. “Untuk mengantisipasi lonjakan Covid19 ini, perlu langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi penambahan. Di antaranya dengan menerapkan prokes secara ketat, mengutamakan sebisa mungin bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. Jangan sampai terjadi kerumuman yang dapat menimbulkan kluster baru,” ujar Fatah.
Dengan WFH ini, semua ASN bisa melakukan isian daftar hadir dan Laporan Capaian Harian Kinerja ASN secara online. Fatah mengimbau kepada segenap ASN untuk tetap optimal bekerja dari rumah dan melakukan pelayanan kepada masyarakat secara online, tanpa mengesampingkan kesehatan. — iq
Kepala MIN 1 Rembang Ahmad Fahimi, Pemenang Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan Islam
Rembang (Humas) - Kepala MIN 1 Rembang, H. Ahmad Fahimi berhasil terpilih sebagai salah satu pemenang sayembara penulisan buku umum...
Selanjutnya