Rembang – Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menuai banyak pendapat oleh masyarakat, utamanya di media sosial. Karena itu, Penyuluh Agama Islam Kemenag Rembang diminta untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan menjadi penyejuk bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah dalam kegiatan FGD Hasil pemetaan Penyuluh Agama Islam dan Sosialisasi SE Menteri Agama nomor 5 tahun 2022. Acara ini digelar oleh Seksi Bimas Islam Kemenag Rembang pada Rabu (2/3/2022) di aula Kemenag Rembang.
Fatah mengatakan, Surat Edaran ini sesungguhnya sangat sederhana. Tidak melarang adzan, namun hanya mengatur tentang penggunaannya. “SE nomor 5 tahun 2022 ini sesungguhnya sangat sederhana. Dan edaran ini sudah ada sejak tahun 1978 yang diterbitkan oleh Dirjen Bimas Islam. Hanya sekarang diperbaharui dengan SE Menteri Agama,” terang Fatah.
Hal-hal yang diatur terkait penggunaan pengeras suara antara lain lagunya yang baik, seberapa keras volumenya, dan pengaturan sound luar serta sound dalam.
Terkait dengan tanggapan yang berbeda dari masyarakat, Fatah meminta Penyuluh agar mampu menjelaskan dan mendudukkan masalah secara jernih. “ASN dan Penyuluh justru tidak boleh memperkeruh situasi,” tandasnya.
Fatah menyampaikan terima kasih atas partisipasi para Penyuluh Agama Islam yang sudah berkenan menyosialisasikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media social.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang, Moh. Mukson menambahkan, tidak ada satu pun pernyataan tentang larangan adzan. “Karena itu, penyuluh harus aktif dalam bermedsos, menjelakan informasi yang simpang siur,” katanya. — iq