Rembang—Kementerian Agama Kabupaten Rembang menggelar rapat koordinasi seksi Bimas dan Gara Syari’ah pada Jum’at (19/8) di aula Kankemenag Kabupaten Rembang. Acara ini menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, Ilham…
Pada sambutan pembukaannya, Kepala Kankemenag Kabuaten Rembang, Atho’illah meminta segenap staf Bimas dan Gara Syari’ah untuk menyusun ketepatan data, baik masjid, musholla, wakaf, dan lainnya. Sebab, ketepatan data tersebut akan berpengaruh terhadap kelancaran hal-hal yang berhubungan dengannya, sebagai contoh kelancaran pencairan bantuan sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang.
Selain itu, Atho’illah juga mengimbau kepada KUA untuk tidak hanya berkutat pada urusan nikah saja. “Banyak hal yang juga menjadi tanggung jawab KUA, seperti inventarisasi data masjid, musholla, wakaf, dan urusan keagamaan lainnya,” sambung Atho’illah.
Sementara Ilham mengatakan, Kemenag dan PA merupakan dua instansi yang saling berkaitan. Jika Kemenag mengurus perkara nikah, maka PA juga mengurus hal-hal yang ada sering terjadi dalam pernikahan, antara lain surat pengajuan ijin nikah untuk WNA yang tidak disetujui oleh nagara asalnya, cerai talak, cerai gugat, dan lainnya.
“Selain itu kami juga berperan dalam hisab rukyat untuk itsbat (menetapkan) tanggal 1 Syawal. Juga ekonomi syari’ah dan wakaf,” kata Ilham.—Shofatus Shodiqoh