Rembang—Sebagai upaya penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Agama, Kankemenag Kabupaten Rembang mengadakan survei lokasi KUA Sarang II, pada Kamis (2/2) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Rembang.
Survei tersebut diadakan untuk memproses sertifikat tanah KUA Sarang II yang saat ini masih berstatus tanah adat (letter C) menjadi milik pemerintah Republik Indonesia. Sesuai dengan peraturan pemerintah, bangunan KUA harus berdiri di atas tanah pemerintah.
Petugas BPN yang dipimpin oleh Sugiyanto, dengan didampingi oleh staf BMN Kankemenag Kabupaten Rembang, Siti Saifiyatun Nasikhah dan staf Gara Syariah, Siti Aminah mengunjungi KUA Sarang II dan ditemui secara langsung oleh Kepala KUA Sarang II, Chotibul Umam. Tanah yang terletak di Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang ini sebelumnya disebut milik salah satu warga sekitar yang dihibahkan kepada KUA.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Atho’illah mengatakan, proses sertifikasi pelepasan hak tanah KUA Sarang II dari warga ke pemerintah merupakan salah satu upaya untuk menertibkan BMN Kementerian Agama.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa Kemenag kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian, salah satu faktornya karena urusan BMN yang belum rampung. Upaya penertiban BMN ini kami harapkan bisa memberikan kontribusi kepada Kemenag RI untuk kembali meraih opini WTP,” papar Atho’illah.
“Beberapa bulan mendatang, proses sertifikasi tersebut sudah rampung, dan status tanah akan berganti menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agama RI,” jelas Syaifiatun.—Shofatus s.