Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Pendidikan Agama Islam

Ikrar Wakaf Ponpes Desa Sudo

oleh admin
Mei 8, 2018
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Ikrar Wakaf Ponpes Desa Sudo
9
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Gara Syariah baru saja mengadakan pendampingan dan pembinaan ikrar wakaf untuk pondok pesantren di Desa Sudo, Kecamatan Sulang. Ikrar tersebut diadakan pada Senin (7/5) di KUA Sulang.

Ikrar wakaf tersebut dilakukan oleh Siti Sukiswati (61) selaku wakif, Muhammad Ajir Abdi Moenip selaku nadzir, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang juga selaku Kepala KUA Sulang, Sulthon.

Tri Mulyani mengatakan, sertifikasi Wakaf merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari adanya persengketaan tanah dengan ahli waris. Untuk menghindari sengketa ini, masyarakat diminta segera mengurus proses sertifikasi tanah wakaf yang biasanya digunakan untuk bangunan / fasilitas umum.

Ikrar ini dilakukan sebelum pondok pesantren dibangun. Tri mengapresiasi langkah ini, karena proses sertifikasi wakaf yang dilakukan sebelum didirikan bangunan adalah langkah tepat untuk menghindari persengketaan ahli waris terkait.

Adapun tanah yang diwakafkan sudah berstatus Hak Milik. Sehingga, proses menuju sertifikasi tanah wakaf lebih cepat dibandingkan tanah yang masih berstatus C. Luas tanah yang diwakafkan yaitu 12.560 m2.

Tri mengimbau kepada masyarakat Rembang untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf. Biasanya untuk masjid, musholla, lembaga pendidikan, atau fasilitas yang digunakan untuk kemaslahatan umat.

“Jika tidak segera diproses wakaf, dikhawatirkan akan dipersoalkan oleh ahli waris. Karena tidak ada bukti yang kuat bahwa tanah itu sudah diwakafkan,” kata Tri. — ss

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MAN 2 Rembang boyong juara I MTQ Festival Islam

Artikel Selanjutnya

Ikrar Wakaf untuk antisipasi sengketa tanah

Artikel Terkait

Berita

Kepala MIN 1 Rembang Ahmad Fahimi, Pemenang Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan Islam

oleh adminweb
25 Jun 2024
0

Rembang (Humas) - Kepala MIN 1 Rembang, H. Ahmad Fahimi berhasil terpilih sebagai salah satu pemenang sayembara penulisan buku umum...

Selanjutnya

Mengenal Shofia Khumairo, Gadis Kelas 6 MI Sudah Hafal Alqur’an 30 Juz

13 Jun 2024

MUMTAZA, Program Unggulan MIN 2 Rembang

13 Jun 2024

Mengharukan, Uji Kompetensi Tahfidz MAN 2 Rembang

12 Jun 2024
Waspadai Jentik Nyamuk, Siswa MTsN 2 Rembang Bersih Selokan

Waspadai Jentik Nyamuk, Siswa MTsN 2 Rembang Bersih Selokan

24 Mei 2022
Yunus Anis: Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

Yunus Anis: Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

24 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Ikrar Wakaf untuk antisipasi sengketa tanah

Ikrar Wakaf untuk antisipasi sengketa tanah

Tantangan sosial keagamaan Kemenag kian berat

Pelatihan Imam dan Khotib warga desa Gunem

Pelatihan Imam dan Khotib warga desa Gunem

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
Site not found · GitHub Pages

404

There isn't a GitHub Pages site here.

If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

GitHub Status — @githubstatus