Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Pendidikan Agama Islam

Dibentuk, Satgas KUA Kabupaten Rembang

oleh admin
Februari 20, 2015
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Dibentuk, Satgas KUA Kabupaten Rembang
1
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Guna mewujudkan Good Governance, pemerintahan yang bersih, dan layanan publik yang prima, bebas korupsi dan gratifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang membentuk Satuan Tugas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA di Kabupaten Rembang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang tentang Struktur Organisasi Satgas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA di Kabupaten Rembang Nomor 11 tahun 2015.

Terbentuknya Satgas KUA ini tak lain merupakan implementasi dari instruksi Menteri Agama nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas dan Surat Keputusan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah nomor Kw. 11.6/4/OT.01.4/300/2015 tentang pembentukan Satuan Tugas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA.

Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang melalui Kasi Bimas Islam, H.M. Mahmudi mengatakan, dengan adanya satgas KUA ini, pelayanan di KUA diharapkan semakin lebih baik. Para petugas KUA harus selalu prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya dalam pelayanan nikah. Sebagaimana peraturan yang ada, bahwa biaya nikah di kantor KUA adalah Rp 0. “Tidak ada pelayanan pernikahan di kantor yang ditarik biaya. Selain itu juga dilarang adalah gratifikasi dalam layanan nikah,” tandasnya.

Mahmudi juga meminta kepada pihak KUA agar mempersiapkan diri dalam pemilihan KUA Teladan. Menurutnya, pelayanan yang memuaskan kepada publik menjadi salah satu indikator penilaian KUA Teladan ini.—Shofatus Shodiqoh

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pemprov Jateng Gandeng Pemkab Rembang Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Ponpes

Artikel Selanjutnya

KMA No 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1536H/2015M

Artikel Terkait

Berita

Kepala MIN 1 Rembang Ahmad Fahimi, Pemenang Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan Islam

oleh adminweb
25 Jun 2024
0

Rembang (Humas) - Kepala MIN 1 Rembang, H. Ahmad Fahimi berhasil terpilih sebagai salah satu pemenang sayembara penulisan buku umum...

Selanjutnya

Mengenal Shofia Khumairo, Gadis Kelas 6 MI Sudah Hafal Alqur’an 30 Juz

13 Jun 2024

MUMTAZA, Program Unggulan MIN 2 Rembang

13 Jun 2024

Mengharukan, Uji Kompetensi Tahfidz MAN 2 Rembang

12 Jun 2024
Waspadai Jentik Nyamuk, Siswa MTsN 2 Rembang Bersih Selokan

Waspadai Jentik Nyamuk, Siswa MTsN 2 Rembang Bersih Selokan

24 Mei 2022
Yunus Anis: Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

Yunus Anis: Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

24 Mei 2022
Artikel Selanjutnya

KMA No 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1536H/2015M

SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013

Surat Harmonisasi Kebijakan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
https://pisang-toto.com/ https://pisangtoto.us/ https://linklist.bio/obctopgacor/ https://pendidikan-fisika.uinsgd.ac.id/page/ https://pisangbet.store/ https://subprimeautosolutions.com/ https://pisangbet.cloud/ https://yourfoodcareer.com/ https://joborder.ish.co.id/lol/ https://ft.usri.ac.id/ http://semnas.radenfatah.ac.id/ https://www.wifeemade.com/ https://adirach.com/ https://heylink.me/totokudalari/ https://umart.um.ac.id/ https://cakrajb.um.ac.id/ http://absen.bbpomserang.com/ https://lptqkaltim.or.id/ https://ejurnal.unim.ac.id/ https://bisnisdigital.darmajaya.ac.id/ https://manumminen.com/ https://artandsignature.com/ https://gis-bpkad.blitarkota.com/