Rembang – Madrasah di Kabupaten Rembang sudah diizinkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan sejumlah syarat. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Rembang, Sya’dullah ketika diwawancara Rabu (29/9/2021) di ruang kerjanya.
Sya’dullah mengatakan, Bupati melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah memberikan izin kepada pihak madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Rembang untuk menggelar PTM.
Izin tersebut ditindaklanjuti dengan imbauan kepada madrasah untuk segera mengisi aplikasi Siap Belajar yang diluncurkan oleh Kementerian Agama RI. Sya’dullah menyebutkan, masih ada sekitar 30 persen madrasah di Rembang yang belum mengisi aplikasi Siap Belajar.
“Saat ini yang sudah mengisi aplikasi Siap Belajar baru sekitar 70 persen. Yang lain kami mohon segera melakukan pengisian,” tandas Sya’dullah.
Aplikasi Siap Belajar adalah aplikasi untuk mengisi instrumen kesiapan madrasah mengadakan pembelajaran. Baik dari kesiapan sarpras sesuai protokol kesehatan, kesiapan guru dan kesiapan siswa serta orang tua siswa.
Sesudah mengisi aplikasi tersebut, Kemenag Rembang melalui Seksi Pendidikan Madrasah akan memberikan melakukan verifikasi. Setelah itu memberikan rekomendasi kepada madrasah untuk menggelar PTM, baik secara terbatas, terbatas dengan syarat, atau belajar dari rumah.
“Untuk RA, MI dan MTs yang memberikan rekomendasi dari Kemenag Rembang. Sementara untuk MA rekomendasi dari Kanwil Kemenag Jateng,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah madrasah sudah menggelar PTM atas rekomendasi dari BPBD Rembang, Kemenag Rembang dan izin dari satgas Covid setempat. Di antaranya, MAN 2 Rembang, MAN 1 Rembang, MTs Maslakul Huda, MTs Al-Anwar, dan lainnya. Madrasah ini memenuhi beberapa syarat. Antara lain guru sudah divaksin dan memenuhi sarpras prokes. “Setiap rombel maksimal berjumlah 18 siswa. Dan waktu PTM maksimal 2 jam,” jelas Syadullah. — iq
Kemenag Rembang Usulkan 237 Pembina Iman sebagai Penerima Insentif
Rembang (Kemenag) — Penyelenggara Katholik Kemenag Rembang melakukan verifikasi pengajuan rekomendasi untuk usulan pembina iman sebagai penerima bantuan atau insentif...
Selanjutnya