Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Pembimbing Masyarakat Katolik

Madin dan TPQ diminta urus izin operasional

oleh admin
Maret 14, 2017
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Katolik
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Madin dan TPQ diminta urus izin operasional
11
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Madrasah Diniyyah dan TPQ yang belum mempunyai izin operasional diminta untuk segera mengurus perizinan. Hal ini terkait dengan pendataan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang dan untuk mendapatkan penganggaran bantuan insentif tenaga pendidik dari APBD 2017.

Kasi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang, Musthofa mengungkapkan hal tersebut usai menerima surat dari Bupati Rembang untuk mendata madin dan TPQ, tertanggal Februari lalu.

Musthofa mengatakan, pengajuan izin operasional tersebut berlaku bagi madin dan TPQ yang sudah eksis, namun belum memiliki izin operasional. Izin ini, kata Musthofa, akan dijadikan dasar hukum penyaluran bantuan insentif kepada guru madin dan TPQ.

Musthofa meyebutkan, beberapa persyaratan pendataan tersebut antara lain sudah mempunyai izin operasional, tempat pembelajaran di kelas dan santri minimal 30 anak. Mustfofa menjelaskan, honorarium akan dicairkan kepada setiap ustadz yang mengajar santri sebanyak 30 anak. “Setelah mencapai kuota 30 anak, kelebihan jumlah murid akan dihitung 15 orang untuk honor ustandz selanjutnya,” terangnya lanjut.

Musthofa juga menyebutkan beberapa syarat lainnya yaitu, mempunyai SK mengajar di madrasah, mempunyai jam belajar secara rutin, mempunyai jam belajar rutin, dan daftar absensi guru dan santri.

Menurut dia, persyaratan ini adalah upaya pemerintah untuk menjalankan tertib administrasi. Selain itu sebagai bentuk pencegahan terhadap kesalahan administrasi yang dapat berimbas pada masalah hukum.—Shofatus s.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Dua PPS Wajar Dikdas Wustho tengah persiapkan UN

Artikel Selanjutnya

Honor Guru Madin dan TPQ Naik

Artikel Terkait

Kemenag Rembang Usulkan 237 Pembina Iman sebagai Penerima Insentif
Pembimbing Masyarakat Katolik

Kemenag Rembang Usulkan 237 Pembina Iman sebagai Penerima Insentif

oleh adminweb
10 Feb 2025
0

Rembang (Kemenag) — Penyelenggara Katholik Kemenag Rembang melakukan verifikasi pengajuan rekomendasi untuk usulan pembina iman sebagai penerima bantuan atau insentif...

Selanjutnya
MTsN 5 Rembang Raih 26 Medali pada Lomba Pra-KSM 2022

MTsN 5 Rembang Raih 26 Medali pada Lomba Pra-KSM 2022

05 Jun 2022
Siswa Raih Puluhan Hadiah Sosialisasi Literasi Keuangan BKK Lasem

Siswa Raih Puluhan Hadiah Sosialisasi Literasi Keuangan BKK Lasem

05 Jun 2022

Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

24 Mei 2022
Siswa MTsN 4 Rembang Ikuti Ujian Praktik Baca Tahlil

Siswa MTsN 4 Rembang Ikuti Ujian Praktik Baca Tahlil

24 Mei 2022
Inilah Daftar Siswa MTsN 4 Rembang Peraih Medali di Ajang Pra-KSM

Inilah Daftar Siswa MTsN 4 Rembang Peraih Medali di Ajang Pra-KSM

22 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Honor Guru Madin dan TPQ Naik

Honor Guru Madin dan TPQ Naik

Edaran Seleksi Program Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an (PBTQ)

Kankemenag Aplikasikan Rekam Sidik Jari Calon Haji

Kankemenag Aplikasikan Rekam Sidik Jari Calon Haji

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
https://pisang-toto.com/ https://pisangtoto.us/ https://linklist.bio/obctopgacor/ https://pendidikan-fisika.uinsgd.ac.id/page/ https://pisangbet.store/ https://subprimeautosolutions.com/ https://pisangbet.cloud/ https://yourfoodcareer.com/ https://joborder.ish.co.id/lol/ https://ft.usri.ac.id/ http://semnas.radenfatah.ac.id/ https://www.wifeemade.com/ https://adirach.com/ https://heylink.me/totokudalari/ https://umart.um.ac.id/ https://cakrajb.um.ac.id/ http://absen.bbpomserang.com/ https://lptqkaltim.or.id/ https://ejurnal.unim.ac.id/ https://bisnisdigital.darmajaya.ac.id/ https://manumminen.com/ https://artandsignature.com/ https://gis-bpkad.blitarkota.com/