Rembang – Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Sulang, Sulton mengadakan ikrar wakaf atas musala Miftahul Huda, Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang, pada Senin (15/7/2019) di KUA Kecamatan Sulang.
Ikrar wakaf tersebut diadakan pada Ikrar wakaf tersebut diadakan oleh Bu Murini selaku wakif dan Kepala KUA Kecamatan Sulang yang juga selaku PPAIW Kecamatan Sulang, Sulthon, serta nadzir musala Desa Kaliombo, Ngusman.
Ikrar wakaf tersebut berlangsung lancar dengan disaksikan oleh dua orang, yaitu Kasmadi dan Talbi. Sulton mengatakan, luas tanah yang diwakafkan untuk musala tersebut seluas 150 m2. Musala tersebut tepatnya terletak di RT 2 RW 1, Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang.
“Bu Murini dulu sudah mewakafkan secara lisan. Hanya belum ada bukti hitam di atas putih. Oleh karenanya, setelah kami dorong, Bu Murini mau melaksanakan ikrar wakaf, agar status tanah musala jelas,” ujar Sulton.
Usai diadakannya ikrar wakaf, pihaknya akan membantu mengurus sertifikasi tanah wakaf bekerjasama dengan Kemenag Rembang, diteruskan ke BPN. “Tanah ini statusnya masih tanah C, belum ada hak milik. Sehingga nanti diurus dulu surat hak miliknya, baru bisa diproses sertifikat tanah wakaf,” jelasnya lanjut.
Segera urus wakaf
Kepala Kemenag kabupaten Rembang, Atho’illah mengimbau kepada nadzir untuk segera mengurus sertifkasi tanah wakaf untuk masjid/musala yang status tanahnya belum jelas. Hal ini untuk menghindari persengketaan tanah wakaf antara ahli waris dan nadzir. “Jangan sampai ada kasus, tanah musala dijual oleh ahli waris karena belum ada ikrar wakaf secara tertulis,” tandasnya. — iq