Rembang — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho'illah meminta para penyuluh dan Pembantu Pencatat Perkawinan (P3N) mendampingi calon pengantin dan pasangan keluarga dalam membina rumah tangga agar terwujud keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Menurut Atho’illah, keluarga sakinah adalah merupakan unsur masyarakat yang akan membangun suatu negara yang kuat.
Hal ini dikemukakan Kakankemenag pada kegiatan pembinaan KUA Kecamatan Sluke yang diadakan di rumah makan Ombo pada Selasa (29/9/2020).
Kakankemenag juga meminta penyuluh dan P3N menyosialisasikan batas usia minimal pernikahan yaitu umur 19 tahun baik untuk calon pengantin laki-laki maupun perempuan kepada masyarakat. Pembatasan usia tersebut sesuai dengan aturan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sementara itu kasi bimas Islam Kemenag Rembang Ali Muhyidin mengatakan pada masa pandemi ini jumlah pernikahan di Indonesia secara rata-rata menurun dibandingkan tahun lalu . Ali Muhyidin menyebutkan jumlah pernikahan pada 2019 mencapai 5.000 pasang pengantin. Sementara di tahun ini, jumlah yang menikah hingga bulan September sebanyak 3.500 pasang pengantin. “Kami memprediksikan, hingga Desember 2020 jumlah catin yang menikah adalah 4.000 pasangan. Sehingga ada penurunan sekiar 1.000 pasang catin,”jelasnya.
Kendati demikian, Ali Muhyidin bersyukur bahwa di masa pandemi ini para penghulu dan P3N diberikan kesehatan. Ali meminta mereka untuk mematuhi protokol kesehatan dengan ketat selama memandu pernikahan. – iq