Rembang – Banyaknya permasalahan rumah tangga dari persoalan kecil hingga perceraian menjadi perhatian tersendiri bagi Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Muchson. Menurutnya, hal tersebut salah satunya disebabkan oleh masyarakat yang mengesampingkan peran ulama dan kyai di desanya.
“Sekarang ini, banyak masyarakat yang mengajukan perceraian langsung ke pengadilan Agama. Banyak dari mereka yang tak lagi meminta nasihat kyai dan ulama untuk memecahkan persoalannya. Jalan persoalan seolah-olah sudah buntu,” kata Muchson.
Untuk menghindari hal tersebut, pihaknya berkeinginan mengembalikan marwah dan menguatkan kembali peran tokoh agama dan tokoh masyarakat di tingkat desa. Peran tersebut adalah memberikan pembinaan kepada catin.
Selama ini, penyuluhan catin diberikan oleh penghulu KUA mendekati hari pernikahan. Padahal, pihak yang efektif untuk memberikan pembinaan kepada catin ini adalah para kyai di desanya.
“Pembinaan yang diberikan oleh penghulu menjelang nikah hanyalah pembinaan secara umum. Sementara Kyai atau tokoh agama setempat di mana catin berdomisili adalah pihak yang paling memahami kondisi catin, baik kondisi keluarga, ekonomi, dan lainnya. Sehingga pembinaan kepada catin akan lebih mengena,” kata Muchson.
Pembinaan tak hanya diberikan ketika pranikah saja. Namun dilanjutkan pasca nikah. Setiap pasutri yang mempunyai masalah, hendaknya berkonsultasi dan meminta wejangan dari kyai setempat. “Sehingga problem antara suami istri tersebut bisa dimediasi oleh kyai setempat,” kata Muchson.
Guna menjalankan program ini, perlu diadakan kerjasama dengan pemerintah daerah setempat. “Kita bisa menggandeng pemerintah daerah dan bekerjasama dengan pemerintahan desa,” jelas Muchson.—ss