Rembang – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Rembang mengadakan kajian Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Acara ini diadakan pada pada Jumat siang (19/3/2021) di kediaman penghulu KUA Sale, Kusaeri, Sedan, Rembang. Turut hadir dalam acara ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang, Moh. Mukson dan Kasi Bimas Islam, Ali Muchyidin.
Kajian ini membahas tentang UU tersebut ditinjau dari segi agama oleh Kusaeri. Kusaeri mengatakan, dalam Islam, wanita boleh menikah apabila sudah usia baligh. Namun sebagai warga negara yang baik, harus menaati aturan pemerintah sebagai ulil amri.
Dalam pembinaannya, Mukson meminta segenap KUA untuk berperan aktif mendukung Kementerian Agama Kabupaten Rembang lolos dalam penilaian predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dalam waktu dekat akan diilai oleh tim Irjen Kemenag RI.
Mukson juga meminta agar KUA menjadi lembaga yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati dengan mengedepankan motto Ikhlas Beramal. “Dalam masa pandemi ini, KUA kami minta untuk tetap menjaga kesehatan,” ujarnya.
Sementara Ali Muhyidin meminta dukungan KUA terhadap penyelenggaraan program Bimas Islam, antara lain Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan Pusaka Sakinah. — iq
Pelajar MTsN 4 Rembang Borong Medali Pada Ajang Neo 2022
MTsN 4 Rembangn — Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Rembang pada ajang Nastional Edusains...
Selanjutnya