Rembang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah berpesan kepada seluruh PNS yang ada lingkungan Kemenag Rembang agar melakukan perbuatan yang mengindikasikan kegiatan politik praktis.
Hal ini ditandaskan Atho'illah dalam pembinaan ASN yang diadakan pada Senin (4/2/2019) di aula Kemenag Rembang.
Atho’illah mengatakan, PNS harus menempatkan diri sebagai pihak yang netral dalam tahun Pilpres dan Pileg ini.
Sikap netral ini, lanjut Atho’illah, dilakukan dalam aktivitas sehari-hari. Terutama, dalam berhubungan dengan rekan melalui sosial media. “Saat ini, suhu Pilpres sudah agak memanas. Kita sebagai ASN tidak usah terjebak mendukung salah satu pihak, apalagi turut berkomentar melalui media sosial,” kata Atho’illah.
Dikatakan Atho’illah, sudah ada beberapa kasus PNS yang terlibat politik praktis dan mendapat sanksi. “Jika PNS ingin ikut dalam kegiatan berpolitik, bisa mengundurkan diri sebagai PNS,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Mohammad Ali Anshory mengatakan, netralitas ASN ini sebagaimana yang tertera dalam PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam Pasal 4 PP ini, disebutkan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada capres/cawapres dan DPR dengan beberapa cara.
Cara tersebut yaitu, ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, menjadi peserta kampanye dan mengerahkan PNS lain, dan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
“PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada capres dan caleg dalam bentuk surat dukungan, membuat kegiatan, atau membuat kebijakan yang mendukung salah satu calon,” sambung Ali.
Jika ditemukan pelanggaran, sambung Ali, akan ada sanksi ringan hingga berat. “Bentuknya yaitu dari teguran lisan berat, yaitu pemberhentian tidak hormat sebagai PNS,” pungkasnya — iq