Rembang — Guna menambah wawasan tentang pelaksanaan wajib Madrasah Diniyyah, Dewan Pendidikan Kabupaten Rembang mengadakan studi banding ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Studi banding ini untuk menjawab tantangan perkembangan arus modernisasi dan globalisasi yang semakin cepat, dan berdampak pada beberapa aspek kehidupan.
Karena itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Rembang mengadakan studi banding ke DPRD kabupaten Pasuruan, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan Kemenag Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur baru-baru ini.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Rembang, Sururi mengatakan, studi banding ini dilakukan sebagai upaya mendorong, menginisiasi dan memprakarsai Wajib madin di Rembang.
Ditambahkan anggota Dewan Pendidikan lainnya, Adib Ulinnuha, Pasuruan dipilih karena banyak kesamaan antara Pasuruan dengan Kota Rembang yaitu sama-sama berbasis kota santri. “Kabupaten Pasuruan telah berhasil menerapkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) dalam menerapkan program wajib madrasah diniyah,” katanya.
Dikatakan pula, tujuan studi banding ini adalah untuk menambah wawasan dengan melihat lebih dekat secara langsung prakik wajib Madin di Pasuruan. “Sehingga nantinya kita bisa memberikan rekomendasi kepada Bupati Rembang. Kalau di Kota Rembang wajib Madin ini dapat terwujud, insya Allah berkah melimpah,” ucap Adib.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan kunjungan ke Universitas Islam Malang dengan didampingi oleh Abdul Wahid, Pakar hukum tata negara dan Administrasi Negara, untuk memperkuat referensi tentang penguatan landasan Perda. – dwi/iq