Rembang – Untuk mencegah pernikahan pada usia dini, KUA Sluke bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Desa mengadakan sosialisasi UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Sanetan, Kecamatan Sluke pada Sabtu (15/2/2020).
Puluhan peserta menghadiri acara yang kali pertama diadakan di Kecamatan Sluke ini. Kepala KUA Sluke, Sarifudin mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman bagi masyarakat, khususnya desa Sanetan akan aturan baru pemerintah mengenai usia perkawinan.
“Dalam UU no 1 tahun 1974 disebutkan batas usia nikah perempuan minimal adalah 16 tahun dan laki-laki adalah 19 tahun. Hal ini diubah dengan UU no 16 tahun 2019 yang menyebutkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah sama, yaitu 19 tahun,” terang Sarifudin kepada peserta.
Dalam pasal ini, bagi pasangan pengantin yang harus menikah di awah usia ketentuan karena sebab lain, maka yang bersangkutan bisa mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah pernikahan dini dan mencegah perceraian. Kita berikan edukasi kepada masyarakat, bahwa di usia yang belum matang, akan rentan memimbulkan perceraian yang angkanya akhir-akhir ini cenderung naik. Walaupun di Kecamatan Sluke sendiri angka pereraian tidak begitu tinggi, namun hal ini akan mampu mencegah dan meminimalisir angka perceraian,” papar Sarifudin.
Sarifudin menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan KPAD akan menggelar sosialisasi ini ke desa-desa lainnya.– iq