Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Pembimbing Masyarakat Buddha

Cegah nikah dini, KUA Sluke sosialisasikan UU no 16 tahun 2019

oleh admin
Februari 17, 2020
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Buddha
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Cegah nikah dini, KUA Sluke sosialisasikan UU no 16 tahun 2019
17
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Untuk mencegah pernikahan pada usia dini, KUA Sluke bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Desa mengadakan sosialisasi UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Sanetan, Kecamatan Sluke pada Sabtu (15/2/2020).

Puluhan peserta menghadiri acara yang kali pertama diadakan di Kecamatan Sluke ini. Kepala KUA Sluke, Sarifudin mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman bagi masyarakat, khususnya desa Sanetan akan aturan baru pemerintah mengenai usia perkawinan.

“Dalam UU no 1 tahun 1974 disebutkan batas usia nikah perempuan minimal adalah 16 tahun dan laki-laki adalah 19 tahun. Hal ini diubah dengan UU no 16 tahun 2019 yang menyebutkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah sama, yaitu 19 tahun,” terang Sarifudin kepada peserta.

Dalam pasal ini, bagi pasangan pengantin yang harus menikah di awah usia ketentuan karena sebab lain, maka yang bersangkutan bisa mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah pernikahan dini dan mencegah perceraian. Kita berikan edukasi kepada masyarakat, bahwa di usia yang belum matang, akan rentan memimbulkan perceraian yang angkanya akhir-akhir ini cenderung naik. Walaupun di Kecamatan Sluke sendiri angka pereraian tidak begitu tinggi, namun hal ini akan mampu mencegah dan meminimalisir angka perceraian,” papar Sarifudin.

Sarifudin menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan KPAD akan menggelar sosialisasi ini ke desa-desa lainnya.– iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

SMA 1 Kragan sabet juara umum STQ Pelajar

Artikel Selanjutnya

Peran ortu dalam pendidikan karakter anak

Artikel Terkait

Pelajar MTsN 4 Rembang Borong Medali Pada Ajang Neo 2022
Pembimbing Masyarakat Buddha

Pelajar MTsN 4 Rembang Borong Medali Pada Ajang Neo 2022

oleh admin
25 Mei 2022
0

MTsN 4 Rembangn — Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Rembang pada ajang Nastional Edusains...

Selanjutnya
17 Santri PKPPS Al-Hidayah Sarang Ikuti Ujian Sekolah

17 Santri PKPPS Al-Hidayah Sarang Ikuti Ujian Sekolah

20 Mei 2022
KH Baidhowi, Ulama yang Berjuang untuk Negara

KH Baidhowi, Ulama yang Berjuang untuk Negara

17 Mei 2022
Ratusan Umat Buddha Rayakan Waisak di Vihara Ratanavana Arama

Ratusan Umat Buddha Rayakan Waisak di Vihara Ratanavana Arama

16 Mei 2022
MI Hidayatul Mubtadiin Kembangkan Ekstrakulikuler Tartil Quran

MI Hidayatul Mubtadiin Kembangkan Ekstrakulikuler Tartil Quran

15 Mei 2022
Hari Pertama Masuk, MTs Negeri 2 Rembang Halal Bihalal

Hari Pertama Masuk, MTs Negeri 2 Rembang Halal Bihalal

09 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Peran ortu dalam pendidikan karakter anak

Peran ortu dalam pendidikan karakter anak

Pastikan KBM Jarah jauh berjalan, Kepala MTsN 4 Rembang lakukan Home Visit

Pastikan KBM Jarah jauh berjalan, Kepala MTsN 4 Rembang lakukan Home Visit

Pelunasan BIPIH tahap I hingga 17 April 2020

Pelunasan BIPIH tahap I hingga 17 April 2020

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
Site not found · GitHub Pages

404

There isn't a GitHub Pages site here.

If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

GitHub Status — @githubstatus