Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menyerahkan Izin Operasional kepada 42 lembaga pendidikan Alquran (LPQ) di Kecamatan Gunem. Penyerahan ini dilaksanakan pada Jumat (28/1/2022) di pendopo Kecamatan Gunem, Rembang.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang, Hanik Khuriana Noor Ahsani kepada perwakilan lima LPQ. Turut menyaksikan penyerahan ini yaitu Kepala KUA Kecamatan Gunem, Muhammad Mukhlisin, Badko LPQ Kecamatan Gunem dan FKDT kecamatan Gunem.
Hanik menjelaskan, izin operasional tersebut adalah berupa pembaharuan tanda daftar LPQ. “LPQ ini sebelumnya mengajukan permohonan permbaharuan tanda daftar LPQ kepada kami dengan melengkapi beberapa persyaratan. Kemudian kami lakukan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan. Lalu kami lakukan rapat pertimbangan dan kami terbitkan tanda daftar LPQ yang baru,” kata Hanik.
Untuk diketahui, lanjut Hanik, LPQ wajib memperharui tanda daffar sebagai izin operasional LPQ setelah 5 tahun beraktivitas.
Hanik menegaskan, pembaharuan izin operasional ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini seiring dengan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. “Kalau ada yang memungt biaya itu pasti bukan dari kami. Semua pelayanan gratis kecuali yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Komitmen kami ini sebagai pelaksanaan pembangunan Zona Integrotas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,” tandas Hanik.
Dalam kesempatan ini, Hanik memberikan pembinaan kepada LPQ terkait penguatan data. Ditegaskan Hanik, penyajian dan pembaharuan data secara berkala merupakan kewajiban LPQ. “Panjenengan semua mempunyai hak untuk memperoleh penerbitan izin operasional. Sebaliknya, haknya juga harus dipenuhi, yaitu dengan selalu melakukan pendataan dengan baik,” pungkas Hanik. — iq/iq