KANTOR Kementerian Agama Kabupaten Rembang bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Daerah Rembang menggelar Pembinaan Lembaga Amil Zakat dan Unit Pengelola Zakat di aula Setda Rembang, Rabu (22/4). Acara yang melibatkan semua satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dan instansi vertikal maupun BUMN ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya zakat sebagai salah satu kewajiban umat Islam.
Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah, M. Ali Mansur, Sekretaris MUI Provinsi Jawa Tengah, HM. Rofiq, Ketua Bazis Kabupaten Rembang, HM. Munasir. Sementara kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. Atho’illah, didampingi oleh Ketua Harian Bazda Kabupaten Rembang, H. Munib Muslich.
Ali Mansur menekankan tentang pentingnya berzakat. Selain merupakan kewajiban setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, zakat merupakan kewajiban yang mempunyai banyak manfaat. Antara lain turut menanggulangi kemiskinan yang merupakan persoalan klasik.
Dikatakannya, zakat sangat berperan untuk kemakmuran ummat. Zakat menumbuhkan akhlaq mulia berupa kepedulian kepada orang lain, menyejahterakan mustahiq dan memperkecil penyebab kemiskinan, serta mendorong mustahiq menjadi muzakki.
Rofiq juga menguatkankan pernyataan tersebut. Menurut Rofiq, harta yang dimiliki manusia merupakan titipan Allah yang di dalamnya terhadap hak orang lain, yaitu delapan golongan mustahiq sebagaimana yang telah disebutkan dalam Qur’an Surat At-taubah ayat 60.
Ditambah lagi, harga BBM dan bahan kebutuhan pokok yang kian naik menjadikan kaum miskin kian bertambah. Jika zakat bisa dioptimalkan, maka akan bisa mengurangi beban masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. Atho’illah menambahkan, sudah saatnya masyarakat Rembang sadar akan kewajiban berzakat. Sebab, kewajiban yang satu ini tidak jarang terlupakan, baik mereka yang memiliki penghasilan dari wirausaha, pertanian, peternakan, bahkan hingga pegawai swasta maupun negeri.
“Jadi masyarakat itu sering berinfaq dan bersedekah, tapi malah sering lupa kewajibannya membayar zakat. Padahal, zakat merupakan kewajiban yang jika tidak dibayarkan, maka kewajiban itu belumlah gugur,” sambungnya.—Shofatus Shodiqoh