GUNA melaksanakan tugas kepengawasan serta pembinaan supervisi akademik dan manajerial proses pembelajaran di madrasah dan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menata ulang pembagian tugas pengawas madrasah dan PAI di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang.
Penempatan tugas pengawas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Rembang Nomor Kd.11.17/1/KP.07.06/0304/2015 tanggal 25 Februari 2015 Tentang pembagian Tugas Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang.
Acaea serah terima SK dilaksanakan minggu lalu di aula Kantor kementerian Agama kabupaten Rembang dengan disaksikan oleh segenap pegawai kantor dan penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Rembang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. Atho’illah mengatakan, penataan ulang tersebut dilakukan mengingat beberapa wilayah mengalami kekosongan pengawas. Vakumnya pengawas tersebut dikarenakan beberapa pengawas telah purna tugas.
Dengan adanya pembagian tugas tersebut, diharapkan proses pembelajaran di madrasah dan mata pelajaran PAI di sekolah umum terukur dengan kualitas yang memuaskan. Hal ini dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan bernuansa religius sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Data Kantor Kementerian Agama kabupaten Rembang mencatat sebanyak 15 pengawas madrasah dan PAI. Sebagai pengawas madrasah adalah Nur Kholis, Tasi’ah Khoiriyah, H. Masrukin, Nuryatin, Sholikun, S.Ag dan Achmad Syakir.
Sementara sebagai pengawas PAIS di SD, SMP, dan SMA/SMK adalah , H. Abdul Hamid, Fadloli, H. Nur Hamid, H. Masduki, H. Damari, Ahmad Faizin, Hj. Nuryani, H. Damari, dan Mohamad Junaedi.—Shofatus Shodiqoh