Rembang—Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah meminta kepada segenap jajaran KUA dan penyuluh untuk memberikan dorongan kepada masyarakat dalam berzakat. Kesadaran ini dirasakan masih kurang bagi kaum sudah wajib mengeluarkan zakat.
Hal ini ditegaskan oleh Kakankemenag dalam pembinaan kepada sejumlah pegawai, Penyuluh Agama Islam dan Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di Gedung Haji Kecamatan Kaliori pada Selasa (29/9/2020). Pembinaan ini menghadirkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah.
Atho’illah mengatakan, penyuluh adalah tangan panjang Kemenag yang membantu tugas dan fungsi Kementerian Agama memberikan pencerahan kepada masyarakat di bidang agama dan keagamaan, di antaranya menggairahkan kesadaran kepada masyarakat untuk berzakat.
Seperti pada pembinaan di KUA lainnya, Kakankemenag juga meminta kepada segenap peserta untuk turut serta memperhatikan masyarakat atas protokol kesehatan. “Sekarang ini masih banyak saudara kita yang terpapar Covid19 dan sudah banyak yang meninggal dunia,” katanya sembari meminta peserta untuk memberikan hadiah surat Al-Fatihah kepada korban Covid19.
Kepala KUA Kecamatan Kaliori Ali Akhyar, turut serta memberikan pembinaan kepada peserta. Ali Akhyar meminta peserta untuk menyosialisasikan batas usia minimal pernikahan baik untuk calon pengantin laki-laki maupun perempuan yaitu 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun demikian, apabila usia pernikahan kurang jika usia calon pengantin pada hari pelaksanaan pernikahan adalah 19 tahun kurang 10 hari maka yang bersangkutan diarahkan mengikuti persidangan di Pengadilan Agama untuk memutuskan apakah yang bersangkutan bisa melaksanakan pernikahan atau tidak,” jelas Ali.
Ali Ahyar juga menekankan kepada setiap peserta untuk menghindari menikahkan calon pengantin yang tidak resmi di mata hukum yaitu pernikahan siri. “Pernikahan siri adalah pernikahan yang menyalahi aturan,” tandasnya. — iq