Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten REmbang menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan VII pada Selasa-Rabu (17-18/5/2022). Kegiatan ini dipusatkan di RM Tirta Wening, Kecamatan Sumber, Rembang.
Bimwin ini diikuti oleh 16 pasang catin dari Kecamatan Sumber. Bertindak sebagai narasumber yaitu Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Muhtasit; Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin; Kepala KUA Kaliori, M. Ali Akhyar; Penyuluh Agama Islam, Muthmainnah dan dr Susan dari Puskesmas Sumber.
Kasi Sistem Informasi Urusan Agama Islam Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Muhtasit memberikan materi tentang empat pilar pernikahan.
Pertama, zawaj yaitu berpasangan. “Suami dan istri adalah berpasangan (zawaj) yang saling melengkapi. Masing-masing mempunyai peran dan tugas sendiri-sendiri. Mereka selalu kompak dan saling membantu satu sama lain, bahu membahu mengarungi bahtera perkawinan menuju keluarga Sakinah,” jelas MUhtasit.
Yang kedua yaitu Mitsaqan Ghalizhan (janji yang kokoh). Hal ini sesuai dengan Qs. an-Nisa ayat 21. Suami istri diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki.
Ketiga, Mu’asyaroh bil-Ma’ruf. “Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami,” jelasnya.
Keempat, yaitu musyawarah. Suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Suami istri menjadikan musyawarah sebagai penyelesaian persoalan dalam keluarga.
Dalam binwin ini, diadakan pre test dan post test. Semua peserta tampak mengikut acara dengan antusias. Atas keikutsertaannya, semua mendapatkan sertifikat bimwin. “Sertifikat ini menjadi kekuatan bagi catin untuk melangsungkan pernikahan,” kata Ali Muhyidin. – damiatun/iq
Muhtasit Beberkan 4 Pilar Pernikahan
Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten REmbang menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan VII pada Selasa-Rabu (17-18/5/2022). Kegiatan ini dipusatkan di RM Tirta Wening, Kecamatan Sumber, Rembang.
Bimwin ini diikuti oleh 16 pasang catin dari Kecamatan Sumber. Bertindak sebagai narasumber yaitu Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Muhtasit; Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin; Kepala KUA Kaliori, M. Ali Akhyar; Penyuluh Agama Islam, Muthmainnah dan dr Susan dari Puskesmas Sumber.
Kasi Sistem Informasi Urusan Agama Islam Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Muhtasit memberikan materi tentang empat pilar pernikahan.
Pertama, zawaj yaitu berpasangan. “Suami dan istri adalah berpasangan (zawaj) yang saling melengkapi. Masing-masing mempunyai peran dan tugas sendiri-sendiri. Mereka selalu kompak dan saling membantu satu sama lain, bahu membahu mengarungi bahtera perkawinan menuju keluarga Sakinah,” jelas MUhtasit.
Yang kedua yaitu Mitsaqan Ghalizhan (janji yang kokoh). Hal ini sesuai dengan Qs. an-Nisa ayat 21. Suami istri diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki.
Ketiga, Mu’asyaroh bil-Ma’ruf. “Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami,” jelasnya.
Keempat, yaitu musyawarah. Suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Suami istri menjadikan musyawarah sebagai penyelesaian persoalan dalam keluarga.
Dalam binwin ini, diadakan pre test dan post test. Semua peserta tampak mengikut acara dengan antusias. Atas keikutsertaannya, semua mendapatkan sertifikat bimwin. “Sertifikat ini menjadi kekuatan bagi catin untuk melangsungkan pernikahan,” kata Ali Muhyidin. – damiatun/iq