Rembang –Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jateng menyelenggarakan giat Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (30/9/2020) di Hotel Pollos, Rembang.
Kegiatan ini menghadirkan anggota komisi VII DPR RI, Harmusa Oktaviani, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Muh Saidun dan moderator Kakankemenag kabupaten Rembang, Atho’illah. Adapun peserta adalah calon jemaah haji, IPHI Kab. Rembang, KBIH dan undangan lainnya.
Harmusa memaparkan perannya sebagai pengawas penyelenggaraan haji dan kebijakan pembatalan haj tahun 2020. Disampaikannya, pembatalan haji tahun ini merupakan langkah yang telah diambil pemerintah, yaitu Kemenag RI setelah mengadakan pembahasan bersama denan komisi VIII DPR RI.
Harmusa menyebutkan 3 opsi yang akan dilakukan jika masa pandemi masih berlangsung. Pertama, jika Covid19 sudah selesai, maka calon jemaah haji tahun 2020 yang tertunda keberangkatannya bisa berangkat pada tahun 2021. Kedua, apabila Covid19 masih berlangsung tahun depan, maka akan ada pemberangkatan haji dengan porsi sebagian dan memenuhi aturan protokol kesehatan Arab Saudi. “Ketiga, apabila tahun depan tingkat resikonya masih tinggi, maka pemberangkatan tahun 2021 masih akan ditunda,” jelas Harmusa.
Sementara Muh Saidun mengungkapkan harapannya, tahun depan bisa terselenggara pemberangkatan ibadah haji. Saidun mengungkapkan harapannya, jika haji diberangkatkan dengan kuota terbatas, maka pemerintah bisa memberangkatkan calon haji dengan kuota tak kurang dari 50 persen. Hal ini mengingat bakal ada pembengkakan biaya operasional apabila kuoa keberangkatan kurang dari 50 %.
“Kami berharap semoga tahun depan pandemi sudah berakhir dan pemberangkatan bisa normal kembali,” kata Saidun. — iq