Rembang – Sebanyak 68 ASN menerima SK jabatan pelaksana. SK ini diserahkan oleh Kakankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah di aula Kemenag Rembang, Rabu (2/9/2020).
Penyerahan SK ini diadakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
Dalam PMA ini, istilah Jabatan Fungsional Umum berubah menjadi Jabatan Pelaksana. PMA ini menjelaskan, Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Kakankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah menguncapkan selamat kepada ASN dengan jabatan baru. Atho’illah mengatakan, jabatan pelaksana sesuai yang tertera dalam SK baru tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Penyerahan SK japel ini melengkapi pelantikan pejabat pengawas Eselon IV yang diadakan Selasa lalu. Atho’illah berharap, pejabat pengawas dan pejabat pelaksana bisa bersinergi dan bekerjasama, sehingga tugas pelayanan kepada masyarakat bisa dipenuhi dengan baik.
Dalam penerimaan SK ini, enam ASN mengalami mutasi ke satuan tugas lain. Kepada ASN yang menerima SK mutasi ini, Atho’illah mengatakan, mutasi merupakan penyesuaian jabatan-jabatan pelaksana yang kosong serta penyegaran terhadap kinerja ASN.
Atho’illah meminta kepada ASN yang dimutasi ke satuan tugas lain agar segera menyesuaikan diri, sembari menyelesaikan pekerjaan lama yang masih harus diselesaikan. — iq