Rembang – KUA kecamatan Pamotan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nadzir Wakaf Kecamatan Pamotan yang diadakan di aula Kecamatan Pamotan, Selasa (24/9/2019). Acara ini dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin, jajaran pimpinan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Rembang, Kepala KUA Kecamatan Pamotan, Camat Pamotan, dan 45 nadzir di Kecamatan Pamotan.
Dalam rakor tersebut mengemuka, para nadzir harta benda wakaf, baik masjid, musala, atau bangunan lain diminta untuk segera mengurus proses sertifikasi tanah wakaf. Hal ini penting untuk menertibkan harta wakaf, sehingga statusnya jelas secara hukum.
Ali Muhyidin mengatakan, para nadzir agar segera menertibkan harta wakaf dengan segera mengajukan sertifikasi tanah wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf ini bisa diawali dengan akta ikrar wakaf yang dilaksanakan di KUA setempat.
Kepala KUA Pamotan, Suryanto mengatakan, di Kecamatan Pamotan masih banyak tempat ibadah yang belum diproses sertifikasi tanah wakaf. Sepanjang tahun 2019, hanya tercatat tak lebih dari 10 pihak yang mengadakan akta ikrar wakaf untuk diproses sertifikasi tanah wakafnya.
“Masih banyak tempat ibadah atau bangunan lainnya yang hanya diwakafkan secara lisan dengan tokoh agama setempat. Padahal, akta ikrar wakaf sangat penting sebagai langkah awal untuk membuat sertifikasi tanah wakaf, agar bangunan tersebut mendapatkan status yang jelas dan untuk menghindari persengketaan dengan ahli waris,” jelas Suryanto.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, pihaknya berharap, para nadzir segera mengurus proses sertifikasi tanah wakaf di KUA setempat. Nantinya akan dilanjutkan di Kemenag dan BPN. – iq