Rembang – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pelunasan BPIH tahun ini. Besaran BPIH untuk embarkasi Solo tahun ini adalah senilai Rp 35.933.275,00. Ketentuan BPIH tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIH Tahun 1439 H/2018 M yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama RI nomor 220 Tahun 2018 tentang Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1439 H/2018 M.
Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah menjelaskan, pembayaran BPIH tersebut dapat dilakukan selama 16 April hingga 4 Mei mendatang. Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh nomor 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan pembayaran BPIH Reguler tahun 1439 H/2018 M, pelunasan tahap I ini diperuntukkan bagi jemaah haji yang lunas namun menunda keberangkatannya dan jemaah haji yang telah masuk kuota tahun ini berdasarkan Siskohat.
“Yang masuk kuota tahun ini adalah jemaah calon haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun terhitung 17 Juli 2018. Jemaah calon haji Rembang yang berhak melunasi tahun ini sebanyak 796 orang,” terang Atho’illah.
Sementara pembayaran tahap II dibuka apabila terdapat sisa kuota tahap I. Tahap II ini akan berlangsung selama 16 – 25 Mei 2018. Adapun calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan tahap ini adalah JCH yang mengalami gagal pembayaran karena kesalahan sistem, jemaah haji yang sudah masuk alokasi kuota 1439 H yang sudah berstatus haji, jemaah haji pendamping lansia, dan penggabungan suami istri.
Atho’illah melanjutkan, jika masih terdapat sisa kuota dari pelunasan tahap I dan II, maka 5 % dari jumlah kuota jemaah haji tahun berikutnya bisa melakukan pelunasan BPIH dan berhak berangkat tahun ini. — ss