Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Rembang menerbitkan rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi dan Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Kemenag Rembang melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Hanik Khuriana menyampaikan hal itu ketika diwawancara Rabu (11/4/2022). Beberapa hari lalu, Hanik mengikuti dalam rapat dengar (public hearing) rancangan Perda tersebut yang diadakan pada Selasa (10/4/2022) di gedung DPRD Kabupaten Rembang.
Hanik mengatakan, pesantren merupakan lembaga yang berada di naungan Kementerian Agama. “Tugas kami sebagai fasilitator pendataan lembaga keagamaan pondok pesatren. Adapun kebijakan tentang pendanaan dan fasilitas pesantren bisa diwujudkan oleh pemerintah setempat,” kata Hanik.
Rapat ini melibatkan DPRD Kabupaten Rembang, Kemenag Rembang, sejumlah pengasuh ponpes, dan organisasi keagamaan. Selain itu juga tim penyusun Raperda dari UIN Walisongo Semarang.
Hanik mengatakan, sebagai Lembaga yang sangat berperan dalam Pendidikan di Indonesia, Pesantren membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah setempat. “Saya berterima kasih atas inisiatif DPRD yang telah merancang Raperda tentang fasilitas dan pendanaan pesantren ini. Harapan kami pesantren di Rembang akan lebih maju,” kata Hanik.
Dalam rancangan Perda ini, beberapa hal yang diterakan antara lain penyelenggearaan pesantren, pendanaan penyelenggaraan pesantren, partisipasi masyarakat, pelaksana fasilitasi pesantren, dan lainnya.
Muhtar Halim dari PNCU Rembang mengatakan, pasal-pasal yang sudah menjadi kewenangan Kementerian Agama sebaiknya ditiadakan saja. “Sebaiknya Raperda ini focus hanya pada kebijakan yang menjadi wewenang Pemkab Rembang. Sehingga tidak tumpeng tindih dengan kebijakan Kementerian Agama yang menaungi pondok pesantren,” kata Muhtar.
Pada penutupan acara disimpulkan, Raperda ini masih dalam tahap penyusunan. Selanjutnya masih akan digodok lagi. — iq