Rembang – Akad nikah yang semula direncanakan diadakan secara bedol, terpaksa harus dipindah di KUA. Hal ini berdasarkan oermintaan dari Kemenag, agar selama masa pendemi akad nikah harus dilaksanakan di KUA.
Plt Kasi Bimas Islam Kankemenag kabupaten Rembang, Ali Muhyidin mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020 tanggal 2 April Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor P-002/DJ.III/HK.007.03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Cpvid19 pada Area Publik Di Lingkungan Dirjen Bimas Islam.
Sesuai SE tersebut, catin yang sudah mengajukan kehendak nikah sebelum 1 April 2020 bisa mengadakan akad nikah. Namun, yang semulanya diadakan secara bedol, dipindahkan di KUA.
“Dalam SE tersebut disebutkan, pelaksanaan akad nikah di luar KUA selama masa pandemi ini ditiadakan, serta meminta masyarakat mengganti pelaksanaannya di KUA,” kata Ali ketika diwawancara Selasa (7/4/2020).
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Sluke. Beberapa catin yang sedianya mengadakan akad nikah secara bedol, dialihkan ke KUA. Kepala KUA Kecamatan Sluke, Sarifudin mengatakan, sebelum 1 April 2020, sedikitnya ada 7 pasang catin yang mengajukan akad nikah yang pelaksanaanya selama masa KLB Covid19 ini.
“Sudah ada 3 pasang yang terlaksana. Mulanya mereka mengajukan akad nikah bedol, lalu kami sarankan untuk pindah di KUA,” kata Sarifudin.
Dijelaskan Sarifudin, uang bedol sebesar Rp 600ribu bisa dikembalikan. Mekanismenya, pemohon menyertakan syarat-syarat yaitu, surat permohonan pengembalian uang bedol bermateri, Fotocopi N2 yang telah dilegalisir oleh Kepala KUA, Fotocopi Bukti transfer yang telah dilegalisisasi oleh Kepala KUA, Fotocopi buku rekening tujuan pengembalian pemohon yang masih aktif, Fotocopi NPWP (jika ada), dan nomor telepon. – iq