KUA Kragan — Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, KKUA Kragan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat pada Senin (7/3/2022) di Pendopo Kecamatan Kragan.
Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang H. M. Fattah. Hadir pula pada kegiatan ini, Kepala KUA Kecamatan Kragan, Amin, Camat, Pengurus Dewan Masjid Indonesia, Koramil dan Polsek Kecamatan Kragan, serta seluruh Takmir Masjid se-Kecamatan Kragan.
Pada kesempatan ini, Fatah didampingi Amin menyampaikan, tujuan dari diterbitkannya SE Menteri Agama Nomor. 05 Tahun 2022, bukan untuk melarang penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla, melainkan hanya untuk mengatur pemasangan, penggunaan serta pengaturan volume dari pengeras suara. Sehingga tidak menggangu Masyarakat di sekitar masjid dan musholla baik itu muslim maupun non-muslim.
“Karena selama ini banyak tempat-tempat ibadah yang menggunakan pengeras suara secara berlebihan sehingga mengganggu masyarakat yang berada di sekitar tempat ibadah,” ujar Fatah.
Amin menambahkan, kita sebagai masyarakat muslim yang baik jangan mudah diadu domba oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan potongan dan editan video pernyataan Menteri Agama H. Yaqut Choulil Qoumas yang beredar di media social. Mereka beranggapan, Menag membandingkan suara Adzan dengan suara Anjing. “Apabila diamati dari Video asli tanpa potongan dari pernyataan Menag tersebut tidak ada pernyataan Menag yang membandingkan antara suara Adzan dengan suara anjing. Maka dari itu kepala KUA kecamatan Kragan menghimbau kepada seluruh Takmir Masjid se-Kecamatan Kragan untuk tidak terprovokasi dan mudah diadu domba oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” papar Amin. (fatoni/)
Penulis : Fatoni
Editor : Shofatus Shodiqoh