Rembang—Forum Komunikasi Madrasah Diniyyah Takmiliyyah (FKDT) dan badan Koordinasi Taman Pendidikan AL-qur’an (TPQ) merupakan dua lembaga yang berafiliasi kepada Kementerian Agama. Kedua lembaga ini juga bernaung di bawah pemerintah Kabupaten Rembang melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat.
Setiap tahunnya, kedua lembaga ini mendapatkan bantuan dari Bagian Kesra untuk meningkatkan kesejahteraan ustadz/ah madin dan TPQ. Bentuknya adalah beru[a bisyaroh setiap bulan yang diserahkan triwulan atau per semester.
Namun kedua lembaga ini kini tak serta merta mendapatkan bantuan. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa belanja hibah dapat diberikan antara lain kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.
Oleh karena itu, baik FKDT dan Bakdo TPQ Kabupaten Rembang telah melegalkan lembaga melalui sebuah akta notaris. Kasi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kabupaten Rembang, Musthofa mengatakan, pelegalan lembaga ini bertujuan untuk menghindari permasalahan hukum. “Sehingga setiap hibah yang diterima oleh ustadz/ah melalui FKDT maupun Badko TPQ sudah ada payung hukumnya,” ujar Musthofa.
Musthofa berharap, perhatian pemerintah terhadap lembaga lintas sektoral non formal seperti madin dan TPQ akan semakin ditingkatkan. Sebab bagaimana pun juga, lembaga ini merupakan sarana untuk menguatkan pondasi akhlak generasi bangsa.—Shofatus Shodiqoh