Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Pembimbing Masyarakan Hindu

FKDT dan Badko TPQ legalkan lembaga

oleh admin
Maret 14, 2016
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Hindu
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
FKDT dan Badko TPQ legalkan lembaga
31
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Forum Komunikasi Madrasah Diniyyah Takmiliyyah (FKDT) dan badan Koordinasi Taman Pendidikan AL-qur’an (TPQ) merupakan dua lembaga yang berafiliasi kepada Kementerian Agama. Kedua lembaga ini juga bernaung di bawah pemerintah Kabupaten Rembang melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat.

Setiap tahunnya, kedua lembaga ini mendapatkan bantuan dari Bagian Kesra untuk meningkatkan kesejahteraan ustadz/ah madin dan TPQ. Bentuknya adalah beru[a bisyaroh setiap bulan yang diserahkan triwulan atau per semester.

Namun kedua lembaga ini kini tak serta merta mendapatkan bantuan. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa belanja hibah dapat diberikan antara lain kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Oleh karena itu, baik FKDT dan Bakdo TPQ Kabupaten Rembang telah melegalkan lembaga melalui sebuah akta notaris. Kasi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kabupaten Rembang, Musthofa mengatakan, pelegalan lembaga ini bertujuan untuk menghindari permasalahan hukum. “Sehingga setiap hibah yang diterima oleh ustadz/ah melalui FKDT maupun Badko TPQ sudah ada payung hukumnya,” ujar Musthofa.

Musthofa berharap, perhatian pemerintah terhadap lembaga lintas sektoral non formal seperti madin dan TPQ akan semakin ditingkatkan. Sebab bagaimana pun juga, lembaga ini merupakan sarana untuk menguatkan pondasi akhlak generasi bangsa.—Shofatus Shodiqoh

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Hasil DDWK Agar Ditindaklanjuti

Artikel Selanjutnya

Standarisasi madin diperlukan

Artikel Terkait

Lagi, Siswa MTsN 4 Rembang Persembahkan Medali di Ajang Pra-KSM
Pembimbing Masyarakan Hindu

Lagi, Siswa MTsN 4 Rembang Persembahkan Medali di Ajang Pra-KSM

oleh admin
22 Mei 2022
0

MTsN 4 Rembang--Siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 4 Rembang kembali mengukir prestasi. Kali ini 16 siswa dari kelas VII dan...

Selanjutnya
MAN 1 Rembang Borong 12 Medali dalam Kompetisi Pra-KSM 2022

MAN 1 Rembang Borong 12 Medali dalam Kompetisi Pra-KSM 2022

22 Mei 2022
Mengundurkan Diri, Calhaj Tersisa 317 Orang

Mengundurkan Diri, Calhaj Tersisa 317 Orang

20 Mei 2022
Tujuh Siswa MTsN 4 Rembang  Sabet Medali Perak dan Perunggu di IO 2022

Tujuh Siswa MTsN 4 Rembang Sabet Medali Perak dan Perunggu di IO 2022

19 Mei 2022
Kemenag Sambut Positif Raperda Pesantren

Kemenag Sambut Positif Raperda Pesantren

12 Mei 2022
Bangun Silaturahmi MTs Negeri 2 Rembang Sambangi Tokoh Agama

Bangun Silaturahmi MTs Negeri 2 Rembang Sambangi Tokoh Agama

10 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Standarisasi madin diperlukan

Standarisasi madin diperlukan

Ujian Bersama Madin akan digelar 7 Mei mendatang

Ujian Bersama Madin akan digelar 7 Mei mendatang

Asesmen Jabatan Administrator / Eselon III

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
https://pisang-toto.com/ https://pisangtoto.us/ https://linklist.bio/obctopgacor/ https://pendidikan-fisika.uinsgd.ac.id/page/ https://pisangbet.store/ https://subprimeautosolutions.com/ https://pisangbet.cloud/ https://yourfoodcareer.com/ https://joborder.ish.co.id/lol/ https://ft.usri.ac.id/ http://semnas.radenfatah.ac.id/ https://www.wifeemade.com/ https://adirach.com/ https://heylink.me/totokudalari/ https://umart.um.ac.id/ https://cakrajb.um.ac.id/ http://absen.bbpomserang.com/ https://lptqkaltim.or.id/ https://ejurnal.unim.ac.id/ https://bisnisdigital.darmajaya.ac.id/ https://manumminen.com/ https://artandsignature.com/ https://gis-bpkad.blitarkota.com/