Rembang—Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang menggelar sosialisasi e-filing bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Selasa (16/2) di aula Kankemenag Kabupaten Rembang.
E-filing merupakan sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.
Puput Prasetyo Rini, tim KP2KP menjelaskan hal demikian kepada sekitar 70 peserta sosialisasi tersebut. Setiap Wajib Pajak diberi nomor identitas rahasia yang digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Jika sudah terdaftar, maka penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan oleh ASN yang bersangkutan.
Puput mengatakan, batas waktu pendaftaran WP melalui e-filing ini ada 31 Maret 2016. Selain menggunakan perangkat komputer/ laptop, e-filing juga dapat dilakukan dengan perangkat smartphone atau android yang terkoneksi dengan internet.—Shofatus Shodiqoh