Rembang—Proses pendaftaran haji kini lebih mudah dari sebelumnya. Para calon jemaah haji tak harus bolak-balik dari Kantor Kementerian Agama menuju Bank Penerima Setoran (BPS). Namun cukup ke Kankemenag dengan membawa Bukti Setoran BPIH dari BPS.
Hal tersebut sebagaimana yang tetera dalam Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Nomor 28 tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. Kasi PHU Kankemenag Kab. Rembang, Shalehuddin menjelaskan tentang proses pendaftaran yang baru.
Pertama, calhaj calon Jemaah haji kini membuka tabungan haji di BPS senilai Rp 25 juta. Setelah menyetor, calhaj akan menerima bukti setoran BPIH dengan mencantumkan nomor validasi dan dibubuhi stempel BPS.
Setelah itu, calhaj bisa langsung menuju ke Kemenag domisili untuk mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran berupa Surat pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menunjukkan bukti setoran BPIH. Petugas Kemenag lalu akan mendaftarkan calhaj ke Siskohat untuk mendapatkan nomor porsi.
“Calhaj akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran yang ditandatangani dan distempel Kemenag. Dengan demikian, calhaj mendaftar hanya dengan dua tahap proses pendaftaran,” jelas Shalehuddin lanjut.
Sebelumnya, calon jemaah haji melakukan pendaftaran dengan tiga proses. Pertama, mendaftar di Kemenag, menyetor BPIH ke BPS dan mendapatkan nomor porsi, setelah itu kembali lagi ke Kemenag untuk menyampaikan bukti cetak tersebut.
Proses pemangkasan juga berlaku untuk pembatalan haji. Sebelumnya, calhaj yang membatalkan pergi harus ke Kemenag Kabupaten. Setelah itu berkas dibawa ke Kanwil diteruskan ke Ditjen PHU. Namun kini dipangkas. Calhaj mengajukan pembatalan ke Kemenag Kabupaten/Kota dan langsung diajukan ke Ditjen PHU.
“Demikian pula untuk pengembalian dana BPIH bagi yang membatalkan akan diusahakan dipercepar dari sebelumnya,” pungkas Shalehuddin.—Shofatus S.