Rembang—Guna meningkatkan kualitas masyarakat Rembang di bidang keagamaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang diminta untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Baca Tulis Al-qur’an. Usulan ini mengingat masih banyaknya usia pelajar yang belum tartil membaca AL-qur’an di sekolah, baik tingkat dasar hingga menengah.
Adanya usulan tersebut disampaikan oleh salah satu guru PAI, Zaenal Arifin berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang pada Selasa (19/4) kemarin. Zaenal yang diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Mohammad Ali Anshory mengatakan, pembelajaran agama, utamanya baca tulis AL-qur’an di sekolah memang belum optimal. Oleh karenanya, diperlukan kebijakan pemerintah setempat untuk mendukung keinginan masyarakat tersebut.
Selain siswa, usulan Perda tersebut juga ditujukan bagi calon pengantin. “Ini adalah sebagai upaya kita untuk membentuk siswa dapat membaca dan memahami AL-qur’an, sehingga dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga untuk membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlakul karimah, sehingga berperan serta mewujudkan keluarga yang mawaddah wa rahmah,” kata Zaenal Arifin.
Atas usulan tersebut, Kemenag Rembang menyatakan dukungannya. Membangun masyarakat yang berkarakter merupakan tanggung jawab pemerintah, dan harus mengambil peran di dalamnya.—Shofatus Shodiqoh