Rembang—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah meminta Kepala KUA untuk menyosialisasikan aturan haji kepada masyarakat, sesuai dengan yang tertera di PMA tentang Perubahan Atas PMA nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji Reguler.
Demikian dikatakan kepada para Kepala KUA dalam rapat koordinasi KUA yang digelar pada Selasa (8/2) di musholla Al-Ikhlas Kemenag Rembang. Aturan tersebut utamanya mengenai syarat lansia yang akan mengajukan berangkat haji lebih awal dari jadual pemberangkatan sesuai nomor porsi.
“Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa batasan lansia yang berhak mengajukan berangkat lebih awal dengan sisa kuota adalah lansia minimal usia 75 tahun dan minimal telah dua tahun mendaftar haji,” terang Atho’illah.
Ketidaktahuan tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa surat masuk pengajuan dari lansia yang berumur kurang dari 75 tahun. “Oleh karena itu, kami minta Kepala KUA agar menyosialisasikannya kepada Kepala Desa/Lurah agar diteruskan kepada masyarakat,” pintanya.
Sementara itu, ada kendala lain yaitu sebagian calon haji surat nikahnya hilang atau rusak. Atho’illah mengatakan, apabila di KUA tidak didapati dokumen pencatatannya disebabkan hilang karena bencana alam, maka calon haji yang bersangkutan bisa meminta surat keterangan dari desa, untuk dilanjutkan meminta keterangan nikah di KUA terkait.
“Terkait urusan-urusan haji tersebut, kami minta Kepala KUA untuk dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat,” tandas Atho’illah.—shofatus s.