Rembang—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rembang menggandeng pemerintah setempat membentuk tim inspeksi produk halal. Tim ini penting dibentuk mengamati banyaknya pemberitaan tentang produk-produk makanan dan minuman berbahaya yang beredar dan rentan dikonsumsi masyarakat.
Tim tersebut dibentuk dalam rapat koordinasi MUI dan pemerintah setempat yang berlangsung di aula Bazda Rembang pada Senin (9/11). Ketua MUI Kabupaten Rembang, Munib Muslih mengatakan, tim inspeksi ini akan mengontrol produk-produk makanan dan minuman yang beredar di pasar.
Jika makanan dan minuman yang secara kasat mata halal, namun dalam proses pengolahannya tidak sesuai dengan syariat Islam, atau mengandung unsur bahan yang diharamkan dalam Islam, maka barang tersebut haram hukumnya. Termasuk juga jika mengandung bahan yang berbahaya seperti formalin, dan lainnya. “Ini yang menjadi PR tim ini,” ujarnya.
Adapun tim terdiri dari MUI, Kemenag Kabupaten Rembang, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Diperindakop dan UMKM, Badan Ketahanan Pangan, dan Dinas Kesehatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan tim ini sangat penting untuk mengamankan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Hal lain yang diharapkan yaitu, meningkatkan minat produsen untuk melakukan sertifikasi halal, karena hal ini menjamin keamanan bagi konsumen. Namun nyatanya, minat ini dirasa minim karena masih rendahnya kesadaran produsen.
Hal lain yang memicu yaitu lemahnya regulasi dalam perlindungan konsumen muslim. Label halal tidak diwajibkan di Indonesia, sifatnya masih suka rela. “Meskipun sudah ada dalam UU nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, namun belum bisa diberlakukan,” kata Atho’illah.—Shofatus S.