Alamat :
Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217
(0295)691016
kabrembang@kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawaipada Kementerian Agama
SelanjutnyaRembang—Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang secara resmi melepas pemberangkatan peserta Kompetisi Sains Madrasah (KSM) dan Pekan Olahraga dan Seni antar...
SelanjutnyaRembang—Lembaga pendidikan non formal kini tak lagi bisa dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Karena santri di ponpes ini kini telah...
SelanjutnyaRembang—Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicanangkan pemerintah sejak tahun lalu diharapkan mampu mengatasi persoalan pendidikan di Indonesia, yaitu di bidang...
SelanjutnyaRembang—Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahmadi menghadiri pelepasan kelas XII MAN Lasem, Rabu (4/5). Momen ini merupakan...
SelanjutnyaRembang—Madrasah lahir dari masyarakat. Karenanya, madrasah harus melakukan sesuatu untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Hal ini lah yang dipahami oleh MAN...
SelanjutnyaRembang—Kementerian Agama Kabupaten Rembang tengah mempersiapkan empat peserta yang akan mengikuti Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) yang akan diselenggarakan di Lombok,...
SelanjutnyaRembang—Guna meningkatkan kualitas masyarakat Rembang di bidang keagamaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang diminta untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Baca...
SelanjutnyaRembang—Proses pendaftaran haji kini lebih mudah dari sebelumnya. Para calon jemaah haji tak harus bolak-balik dari Kantor Kementerian Agama menuju...
SelanjutnyaRembang—Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang menggelar sosialisasi e-filing bagi ASN di...
SelanjutnyaAlamat :
Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217
(0295)691016
kabrembang@kemenag.go.id
Jam Pelayanan :
Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]
Jumat [07.30 – 16.30 WIB]
Kecuali hari libur