Gunem — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunem memberikan layanan ikrar wakaf tanah di masyarakat. Kesadaran masyarakat kini kian meningkat tentang wakaf, apalagi di desa Gunem. Salah satunya adalah Unsiyah yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), warga desa Gunem Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.
Ikrar wakaf dilakukan di kantor urusan agama pada Senin, (24/10/22). Ikrar wakaf diucapkan oleh Unsiyah selaku wakif kepada Kasnari selaku nadzir di hadapan Kepala KUA Gunem, Muhammad Mukhlisin sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan disaksikan oleh Ismunandar dan Hadi Purwaningsih.
Tanah yang diwakafkan berlokasi di desa Gunem dengan luas tanah 1.298 m2. Tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dakwah dan sosial. Batas tanah timur oleh Ahmaddullah, batas barat dan utara oleh Kasirin, kemudian batas selatan oleh Ahmaddullah.
Unsiyah mengatakan, pihaknya mewakafkan tanah untuk kepentingan pendidikan dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selain itu, pihaknya berterima kasih atas bantuan pelayanan dari petugas KUA Gunem, karena pelayanan sangat baik dan ramah.
Mukhlisin, Kepala KUA Gunem menyampaikan pihaknya sangat senang membantu masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya dan mengapresiasi sikap Unsiyah yang berkenan mewakafkan sebidang tanahnya untuk kemaslahatan umat.
Mukhlisin berharap sikap Unsiyah dapat ditiru oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat di desa Gunem untuk yang masih ragu mewakafkan tanahnya dan dikira sulit prosesnya,” Lanjutnya.
Kontributor : Abidah
Editor : Shofatus Shodiqoh