KUA Sale — Demi Terwujudnya pelayanan maksimal dan prima bidang pernikahan, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muchyidin beserta stafnya melakukan pemeriksaan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale pada Kamis (26/1/2023).
Ali Muchyidin mengatakan, pendaftaran pernikahan mulai dari awal pendaftaran sampai pada pelaksanaannya, agar benar-benar maksimal dilakukan agar tidak mengecewakan masyarakat. “Dari pencatatan yang tertib, akan bisa diketahui dan terpantau nomor seri buku nikah dan juga berapa jumlah buku atau kutipan akta nikah yang dikeluarkan oleh pihak KUA”, ucapnya.
Kepala KUA Sale, Nasikun mengatakan, kegiatan ini dilakukan rutin per triwulan untuk memantau dan mengevaluasi sekaligus pembinaan terhadap pelaksanaan administrasi berkenaan dengan buku nikah dan berkas lainnya. “Pemeriksanaan ini dilakukan untuk menghindari tindikan kriminal penggelapan buku nikah,” ujar Nasikun.
Pemeriksaan Nikah Rujuk (NR) ini terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016 tentang petunjuk Teknis pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor.
PNBP telah mengatur biaya nikah, bahwa layanan nikah di KUA semuanya Rp0,-. “Kecuali berkaitan dengan pencatatan nikah di luar balai nikah atau di balai nikah tetapi berbarengan dengan hari libur ditetapkan pajak sebesar Rp600.000,” terangnya.
Pemeriksaan rutin tersebut juga bertujuan agar pelayanan KUA di bidang pernikahan terlaksana secara maksimal, mempersempit ruang gerak pihak KUA melakukan kriminalitas dan menciptakan opini yang baik masyarakat terhadap lembaga dan kepuasan masyarakat dalam berurusan serta mewujudkan zona integritas diwilayah tempat kerja. – nsk/iq