KUA Sedan– Konsistensi mengurus harta benda Allah menjadi komitmen penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sedan.
Pada Selasa (14/03/2023), Aliful Fahmi, Penyuluh KUA Sedan melaksanakan pemetaan wakaf tepatnya di Makam Demang (makam Mbah Hamzah syatho’) di Desa Sidorejo Kecamatan Sedan, Rembang.
Turut hadir dalam pemetaan wakaf ini perwakilan BWI divisi pengembangan dan pengelolaan harta benda wakaf Abdul Basit. “Masalah sengketa tanah wakaf sering terjadi, terutama dari pihak ahli waris wakif itu sendiri. Karena itu, sertifikat wakaf penting untuk menghindari sengketa tersebut,” sambungnya.
Aliful mengatakan, wakaf penting untuk menjaga harta Allah dan hak-hak masyarakat atas tanah wakaf tersebut. “Sering kali dijumpai pada masyarakat, ahli waris menarik kembali harta yang telah Karena itu diperlukan pemetaan awal untuk mengetahui batas-batas yang ada ada tanah wakaf,” jelasnya.
Kepala KUA Sedan, M. Subchan mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif wakif yang telah mewakafkan tanahnya tapatnya untuk tempat makam. “Sebagai wujud tertib hukum dan administrasi wakaf, terlebih guna melindungi harta benda wakaf, perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dalam Akta Ikrar Wakaf.
Selanjutnya, KUA siap membantu apabila ada kendala terkait dalam sertifikasi tanah wakaf. Tentunya dengan dibantu oleh para Penyuluh Agama Islam”, sambungnya. – alif/iq