Rembang – Guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf menggelar Bimbingan Teknis Pendaftaran elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) pada Kamis (25/5/2023) di aula Kemenag Rembang.
Kegiatan ini melibatkan 60 peserta yang terdiri atas Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), operator Siwak, BWI, nazir, calon wakif, dan ormas NU serta Muhammadiyah. Peserta menyimak materi bimtek dari narasumber yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Novianto Ribut Subagyo dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Rembang, H. Hadi Purwaningsih serta KH Sholahudin.
Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, M. Kafit dalam sambutan pembukaan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, utamanya yang berhubungan dengan wakaf, mengerti tentang tata cara dan proses sertifikasi tanah wakaf. “Kami harapkan, tanah wakaf yang belum bersertifkat agar segera diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Kafit.
Pihaknya meminta operator untuk betul-betuk memahami prosedur sertifikasi tanah wakaf melalui aplikasi e-AIW ini. Kafit juga meminta data tanah wakaf yang sudah bersertifikat dan belum bersertifikat agar disajikan dengan valid.
Kafit menilai, sertifikat tanah wakaf ini sangat penting untuk melegalkan status tanah. Selain itu, juga untuk menghindari konflik atau sengketa tanah wakaf, yaitu antara nazir dan ahli waris. “Kalau wakifnya sudah meninggal, sementara tidak ada bukti sertifikat, ini akan menjadi bahan konflik atau sengketa oleh ahli waris wakif,” tukas Kafit.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana mengatakan, akhir tahun 2022, jumlah tanah yang sudah bersertifikat di Kabupaten Rembang sebanyak 1.453 lahan dengan luas 1.107.950 m2. Sementara yang tanah wakaf yang terdata namun belum bersertifikat sebanyak 290 lahan dengan luas 414.602 m2. “Kita masih punya PR memroses sertifikat tanah wakaf atas lahan yang belum bersertifkat tersebut,” kata Farida. — iq