Rembang – Nadzir merupakan jabatan yang mempunyai tugas yang tidak sederhana. Hal ini utamanya dalam pengelolaan harta benda wakaf masjid yang bisa dioptimalkan untuk kemaslahatan ummat.
Demikian mengemuka dalam acara Sosialisasi Perwakafan tentang Perubahan Status Harta Benda Wakaf dan Pergantian Nadzir yang diselenggarakan oleh Gara Syariah Kankemenag Kabupaten Rembang, Rabu (8/11) di aula Kankemenag Rembang.
Acara ini menghadirkan narasumber Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Muh Saidun dan Kasi Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf dan Sistem Informasi Kanwil Kementerian Agama Prov Jawa Tengah, Lasianto. Sementara acara dibuka oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah.
Dalam paparan materinya, Saidun mengatakan, pemerintah mendorong wakaf masjid semakin produktif dan berkembang. “Kemanfaatan wakaf masjid antara lain untuk ibadah dan kesejahteraan umum, baik bidang ekonomi, kesehatan, dan lainnya,” terang Saidun.
Oleh karena itu, dibutuhkan peran nadzir untuk mengoptimalkannya. “Kunci berkembangnya tanah wakaf itu ada di nadzir. Bagaimana supaya harta wakaf itu tidak mangkrak dan menjadi produktif, itu semua bergantung pada nadzir,” tandasnya.
Sementara Atho’illah dalam sambutan pembukannya mengatakan, pengelolaan harta wakaf itu merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan ibadah mahdhoh, sekaligus ibadah ghoiru mahdhoh.
“Optimalisasi ibadah mahdhoh adalah meramaikan masjid untuk sholat berjamaah, berdzikir, dan sejenisnya. Sementara ibadah sosial antara lain untuk kegiatan sosial, pengembangan ekonomi, kesehatan, dan sejenisnya,” terang Atho’illah.
Lasianto dalam paparan materinya mengungkapkan, kerapkali dijumpai persoalan dalam perwakafan. Utamanya masalah tukar guling harta wakaf. Sebagai contoh, kasus banyaknya tanah wakaf yang akan diminta untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten Batang.
“Otomatis harus ditukar guling melalui proses yang tidak sederhana,” katanya. — ss