Rembang – Masyarakat Rembang kini sudah bisa melakukan pendaftaran nikah secara langsung di KUA. Kebijakan ini mulai diberlakukan tatanan normal baru (new normal) pada 5 Juni 2020, pelayanan pendaftaran nikah sudah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Plt Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Rembang, Ali Muhyidin mengatakan, pelayanan tersebut diadakan tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ali mengatakan, sebelumnya, pendaftaran nikah hanya dilakukan secara online. Namun sejak tatanan normal baru diberlakukan, pendaftaran nikah bisa dilakukan secara manual di KUA Kecamatan. “Kebetulan sekarang ini mendekati bulan Dzulhijjah, bulan yang paling dicari untuk melangsungkan pernikahan,” kata Ali Muhyidin.
Adapun aturan melangsungkan akad nikah tetap seusai dengan protap pencegahan Covid 19. Yaitu, peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 10 orang, memakai masker, dan menjaga jarak. Jika ingin melakukan pernikahan di masjid, maka hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
“Sementara terkait penyelenggaraan resepsi pernikahan, sementara ini belum terbit aturan dari Kementerian Agama RI,” imbuh Ali.
Di KUA Kecamatan Rembang, sudah mulai datang tamu yang mendaftarkan nikah. Kepala KUA Kecamatan Rembang, Ahmad Amin mengatakan, masyarakat sudah mulai mendaftar nikah di kantor. “Kemarin juga ada pasangan yang nikah du KUA. Yang hadir hanya delapan orang dan semua memakai masker,” kata Amin.
Dia mempersilakan masyarakat untuk mengajukan pendaftaran nikah secara langsung di KUA. “Namun tamu wajib memakai masker dan mencuci tangan, serta menunggu antrian di luar,” ujarnya. – iq