Rembang—Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan partner pemerintah yang mempunyai fungsi untuk memberikan fatwa dan nasihat mengenai masalah sosial keagamaan kepada pemerintah dan umat Islam sebagai amar ma’ruf nahi munkar.
Demikian dikemukakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah, Fadlolan Musyafa dalam acara Sosialisasi Fatwa MUI dan UU Jaminan Produk Halal yang digelar oleh MUI Kabupaten Rembang, Sabtu (3/12) di Pendopo Lama Museum Kartini Rembang.
Selain itu, MUI juga bertugas untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah dan melaksanakan kerukunan umat beragama, mewakili umat Islam dalam dialog umat beragama, dan penghubung antara ulama dan pemerintah, serta penterjemah antara pemerintah dan umat.
Fadlolan menegaskan, MUI tidak terlibat politik praktis dan tidak bersifat operasional. “MUI tidak berafiliasi terhadap parpol mana pun. Juga tidak melaksanakan fungsi operasional seperti mendirikan masjid, pesantren, dan lainnya,” terang Fadlolan.
Terkait fatwa, Fadlolan menjelaskan bahwa fatwa MUI bersifat tidak mengikat. “MUI dan pemerintah tidak memiliki hirarki struktur kepemimpinan, sehingga fatwa MUI tidak mengikat untuk dilaksanakan oleh masyarakat. Berbeda dengan hirarki mufti di Mesir. Lembaga fatwa di bawah Kemenkumham, sehingga fatwanya bersifat mengikat,” terangnya lanjut.
Kendati demikian, MUI dan pemerintah mempunyai pola hubungan simbiosis mutualisme. “Simbiosis ini tampak dari kebijakan Presiden SBY di hari terakhirnya menjabat Presiden, yang menetapkan anggaran MUI Pusat berasat dari APBN dan MUI Daerah berasal dari APBD,” jelasnya.—Shofatus s.