Rembang – Kepastian status tanah wakaf secara konsisten diusahakan oleh Kantor Urusan Agama Prosesi di Kecamatan. Dengan progam unggulan Kementerian Agama Kabupaten Rembang, yaitu Menawan Hati (Melayani Wakaf dengan Sepenuh Hati), KUA membantu nazir tanah wakaf untuk mendapatkan hak tanah wakaf yaitu memiliki sertifikat tanah wakaf.
Upaya ini di antaranya dilakukan oleh KUA Kecamatan Lasem. KUA Lasem diminta untuk membantu sertifikasi tanah wakaf pada sebuah lahan wakaf yaitu musala Abdul Haq, desa Selopuro RT 02 RW 02 Lasem Rembang.
Proses dimulai dengan menggelar ikrar wakaf pada Selasa 5 Juli 2022 pagi. Ikrar wakaf dipandu oleh Kepala KUA Lasem selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Subhan bersama penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Lasem.
Hadir pula Ketua Nazir Musala Abdul Haq, Ustaz Sayono, dan ABdurrohman selaku saksi ikrar wakaf.
Wakif musala, Mas’ud menyampaikan terima kasih kepada KUA Lasem yang telah memfasilitasi ikrar wakaf ini. Ia mengatakan, dengan adanya ikrar wakaf, maka status tanah musala sudah jelas, yaitu sebagai tanah wakaf. Harapannya, tidak aka nada persengketaan dan masalah lainnya di kemudian hari.
Kepala KUA Lasem, Subhan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti ikrar wakaf ini dengan pembuatan sertifikat tanah wakaf bekerja sama dengan Kemenag Rembang, Bada Wakaf Indonesia (BWI) Rembang dan Kantor Pertanahan Rembang.
Kontributor : M. Abror
Editor : Shodatus Shodiqoh