Rembang—Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menggelar Pembinaan Nadzir Wakaf se-Kabupaten Rembang, Rabu (27/5) di aula Bazda Rembang. Acara yang dihadiri oleh Kepala KUA dan nadzir tersebut mengemukakan berbagai persoalan tentang perwakafan.
Bertindak sebagai narasumber yaitu Kabid Penais Zawa Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang Atho’illah, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Rembang, Tri Margoyuwono, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Rembang, M. Ali Anshory dan Gara Syariah Kankememnag Kabupaten Rembang, Tri Mulyani.
Ahyani menjelaskan, tanah wakaf merupakan harta benda Alloh yang mempunyai nilai kemanfaatan untuk kesejahteraan ummat. Sebagaimana tujuan wakaf yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta beda wakaf kesejahteraan umat dan kepentingan ibadah.
Namun dalam perjalanannya, permasalahan tanah wakaf kerap dijumpai, utamanya persengketaan tanah wakaf dengan ahli waris dari wakif. Oleh karena itu, sertifikat tanah wakaf harus segera agar status hukumnya jelas.
Dikemukakannya pula, seorang nadzir harus mengelola tanah wakaf dengan amanah dan profesional. Nadzir profesional adalah nadzir yang mempunyai beberapa keahlian teknis, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar. Para nadzir juga harus mampu melindungi harta wakaf dari niat jahat seseorang dan mencegah perilaku yang tidak terpuji sesama nadzir.
Sementara Ali Anshory mengatakan, nadzir merupakan fenomena klasik yang rentan dengan persoalan. Untuk itu beliau meminta kepada nadzir agar telaten dalam mengelola tanah wakaf, baik untuk kepentingan umat, hingga siap ketika menghadapi persoalan dalam pengelolaannya.
Tri margoyuwono menambahkan, sertifikat tanah wakaf bisa diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN), setelah berkas-berkas persyaratan sudah dipenuhi. Adapun biaya pembuatan sertifikat ini adalah gratis.—Shofatus Shodiqoh