Rembang—Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menggelar rapat koordinasi wakaf dengan Kepala KUA dan perangkat desa, di aula Kankemenag, Rabu pagi (10/2). Rapat tersebut membahas tentang permasalahan perwakafan, utamanya mengenai sertifikasi tanah wakaf di Rembang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah dalam sambutan pembukaannya mengatakan, sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf. Terutama jika tanah tersebut belum mempunyai sertifikat wakaf.
“Ahli waris bisa mempersoalkan, bahkan bisa menarik kembali tanah tersebut. Sementara si wakif sudah meninggal,” tandas Atho’illah.
Atho’illah menegaskan, tanah wakaf merupakan harta Allah yang sudah diberikan si wakif untuk ummat. Apabila ahli waris mempermasalahkan, atau menyalahgunakan, maka akan berdampak pada akibat yang akan ditanggungnya. Oleh karena itu, harta benda wakaf harus dikelola dengan benar.
Gara Syari’ah, Tri Mulyani meminta Kepala KUA dan perangkat desa untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pemberkasan, hingga pengajuan bantuan ke kemenag. Adapun bantuan yang dimaksud adalah biaya kepengurusan status tanah C (tanah adat) menuju status tanah HM (hak milik). Setelah terbit sertifikat HM, maka diajukan ke BPN untuk diproses sertifikat tanah wakaf.
“Adapun biaya sertifikasi tanah wakaf ini adalah Rp 0,-,” tegas Tri.—Shofatus S.